Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda.
Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-68/D.05/2024 per 28 Agustus 2024 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Sebagai Perusahaan Penjaminan Syariah Sehubungan Konversi PT Jamkrida NTB Bersaing Menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda.
Pemberian izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda berlaku efektif sejak 15 Juni 2024, sebagaimana dinyatakan dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Jamkrida NTB Bersaing nomor 02 tanggal 6 Juni 2024.
Baca Juga: OJK Ungkap 4 Tantangan Kelola Dana Pensiun di Indonesia
Akta itu dibuat di hadapan Syafira Adam Baswedan sebagai notaris di Mataram, dan telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU0035656.AH.01.02.TAHUN 2024 pada 15 Juni 2024.
Dengan diberikannya izin perubahan kegiatan usaha itu, maka PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.
Selanjutnya: Bunga Deposito Bank DKI Tertinggi 4,50%
Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank DKI Tertinggi 4,50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News