kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Produk asuransi berbalut investasi bakal dorong laba asuransi umum


Minggu, 28 Februari 2021 / 15:45 WIB
Produk asuransi berbalut investasi bakal dorong laba asuransi umum
ILUSTRASI. Kehadiran produk asuransi berbalut investasi (paydi) tengah dinanti-nanti industri asuransi umum.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran produk asuransi berbalut investasi (paydi) tengah dinanti-nanti industri asuransi umum. Sebab, kehadiran produk tersebut berpotensi mendorong laba pemain asuransi umum di masa mendatang.

"Laba memang tidak akan naik drastis tapi secara bertahap. Jadi kalau dikatakan paydi berpotensi menambah laba itu iya, tapi laba kecil - kecil atau secara gradual dan pasti," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe, pekan lalu.

Dody mengungkapkan, beberapa alasan kenapa paydi berpotensi mengerek laba perusahaan. Pertama, asosiasi menyarankan produk ini dipasarkan secara langsung tidak melalui keagenan atau perantaran sehingga beban biaya menjadi lebih efisien.

"Itu satu hal yang menghasilkan laba lebih besar dibandingkan beberapa produk selain dari paydi yang selama ini banyak menggunakan beberapa biaya keluar untuk alokasi distribusi channel," ujarnya.

Baca Juga: Hindari saling bajak agen, ini yang dilakukan AAJI dan AAUI

Kedua, premi akan dibuat seimbang karena pengelolaan paydi melihat faktor risiko berdasarkan loss ratio atau klaim yang dibayar atas jenis-jenis produk asuransi yang dikeluarkan. Dengan begitu, kecukupan dana untuk membayar klaim bisa lebih baik dibandingkan menggunakan perhitungan loss ratio yang tidak spesifik dari market.

Ketiga, perusahaan asuransi akan mendapatkan pemasukan tambahan dari fee base income melalui penjualan produk tersebut ke nasabah. Dengan begitu, potensi penambahan laba tersebut akan meningkatkan daya tahan perusahaan asuransi.

Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih merampungkan petunjuk teknis penjualan paydi yang akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK. Namun landasan penjualan produk tersebut sudah diatur dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

"SEOJK belum keluar, tapi beberapa diskui OJK dan AAUI sudah sampai kepada pertimbangan bahwa asuransi yang menerbitkan paydi bisa menjadi alternatif peningkatan laba asuransi umum ke depannya," jelas Dody.

Selain itu, regulasi paydi juga sudah memberikan batasan persyaratan supaya produk ini aman dibeli oleh masyarakat. Asosiasi juga memfasilitasi perusahaan untuk sertifikasi pemasar produk tersebut.

Baca Juga: AAJI dan AAUI jalin kerja sama sertifikasi agen PAYDI bagi asuransi umum

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut, OJK sangat berhati-hati mengatur regulasi terkait paydi karena terkait dengan investasi. Terlebih, dana yang dihimpun dari masyarakat itu juga digunakan untuk proteksi.

Ia mengakui, banyak kasus pada industri asuransi muncul karena rendahnya pemahaman pemegang polis terhadap investasi tersebut. Apalagi investasi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan asuransi masuk pada instrumen saham.

“Untuk itu kita beberapa perbaikan surat edaran, tidak hanya untuk asuransi umum tapi juga untuk asuransi jiwa yang sudah berjalan (Paydi) saat ini. Kami masih melakukan diskusi berulang, bahwa kami akan membatasi siapa yang bisa membeli paydi,” jelas Riswinandi.

Sebab, pada dasarnya asuransi harus lebih besar memberikan proteksi. Hal inilah yang membuat petunjuk teknis ini tidak kunjung terbit. Lantaran dibutuhkan kesepakatan antara regulator dan pelaku industri.

Sehingga, OJK akan memperdalam pengaturan kepada perusahaan asuransi seperti modal dan kesiapan infrastruktur. Selain itu, pemain asuransi harus memiliki aktuaris, wakil manajer investasi, strategi investasi yang tepat serta menyampaikan laporan kepada nasabah.

Selanjutnya: AAUI: Bila tidak jual PAYDI, asuransi umum bisa mati setelah penerapan IFRS 17

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×