Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut, OJK sangat berhati-hati mengatur regulasi terkait paydi karena terkait dengan investasi. Terlebih, dana yang dihimpun dari masyarakat itu juga digunakan untuk proteksi.
Ia mengakui, banyak kasus pada industri asuransi muncul karena rendahnya pemahaman pemegang polis terhadap investasi tersebut. Apalagi investasi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan asuransi masuk pada instrumen saham.
“Untuk itu kita beberapa perbaikan surat edaran, tidak hanya untuk asuransi umum tapi juga untuk asuransi jiwa yang sudah berjalan (Paydi) saat ini. Kami masih melakukan diskusi berulang, bahwa kami akan membatasi siapa yang bisa membeli paydi,” jelas Riswinandi.
Sebab, pada dasarnya asuransi harus lebih besar memberikan proteksi. Hal inilah yang membuat petunjuk teknis ini tidak kunjung terbit. Lantaran dibutuhkan kesepakatan antara regulator dan pelaku industri.
Sehingga, OJK akan memperdalam pengaturan kepada perusahaan asuransi seperti modal dan kesiapan infrastruktur. Selain itu, pemain asuransi harus memiliki aktuaris, wakil manajer investasi, strategi investasi yang tepat serta menyampaikan laporan kepada nasabah.
Selanjutnya: AAUI: Bila tidak jual PAYDI, asuransi umum bisa mati setelah penerapan IFRS 17
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News