kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.520   0,00   0,00%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Promissory note boleh jadi jaminan PUAB


Sabtu, 09 April 2016 / 12:10 WIB
Promissory note boleh jadi jaminan PUAB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas perbankan terus berupaya memperlonggar likuiditas perbankan Tanah Air. Kali ini, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berkoordinasi untuk merilis aturan surat sanggup bayar atau promissory note sebagai instrumen pasar uang.

Catatan saja, promissory note dipegang bank saat bank meminjamkan utang dan meminta debitur meneken surat sanggup bayar. Surat inilah yang nantinya bisa digadai atau dijual ke bank lain.

Nah, setidaknya ada dua poin penting beleid tentang promissory note yang bakal terbit. Pertama, aturan ini membolehkan bank untuk menggadaikan (repo) promissory note untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, khususnya di pasar uang antar bank (PUAB).

Selama ini, promissory notes tidak bisa menjadi jaminan (underlying) di transaksi PUAB. "Kami akan mendesain itu. Promissory note menjadi surat berharga di pasar uang," ungkap Agus D.W Martowardojo, Gubernur BI, Jumat (8/4).

Kedua, menggunakan jaminan aset dan tenor pendek. Agus bilang, promissory note yang bisa diperjualbelikan di pasar uang harus memiliki aset. Misalnya, aset debitur yang berutang kepada bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menambahkan, aturan promissory note bisa menjawab kebutuhan likuiditas perbankan dalam jangka pendek hingga jangka menengah. Promissory note dimanfaatkan bank untuk memenuhi kekosongan yang tidak bisa dilakukan obligasi yang biasanya bertenor panjang.

"Nantinya bank dapat menerbitkan promissory note jangka waktu 1,3,6,9 hingga 12 bulan," kata Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan.

Muliaman menyatakan, aturan promissory note akan kian melonggarkan likuiditas perbankan. Kendati begitu, prediksi OJK, likuiditas bank masih terjaga karena permintaan kredit belum besar.

Likuiditas membaik Berdasarkan data terbaru OJK, dana pihak ketiga (DPK) bank mencapai Rp 4.331,8 triliun per Februari 2016 atau naik 6,49% ketimbang tahun sebelumnya (year on year).Mayoritas likuiditas perbankan masih didominasi oleh deposito alias dana mahal.

Sejatinya, likuiditas telah membaik di awal tahun ini. Contoh, rasio likuiditas atawa loan to deposito ratio (LDR) bank umum kegiatan usaha (BUKU) I atau bank kecil dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun membaik ke level 81,27% di Januari 2016 dari posisi 87,48% di Desember 2015.

Tiga kategori bank lain pun membaik. Tapi, LDR bank BUKU II dan III masih di atas ketentuan maksimal yang dipatok di level 92%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×