kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK: Saksi Berupa 55 Surat Peringatan Tertulis ke 49 PUJK Hingga April 2025


Senin, 12 Mei 2025 / 05:50 WIB
OJK: Saksi Berupa 55 Surat Peringatan Tertulis ke 49 PUJK Hingga April 2025
ILUSTRASI. Ada 49 PUJK yang sudah mendapatkan 55 surat peringatan tertulis dari OJK di periode Januari-April 2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa 55 Surat Peringatan Tertulis kepada 49 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam empat bulan pertama di tahun 2025..

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

"Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 April 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat(9/5).

Selain itu, Friderica bilang, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 April 2025, terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian. Adapun total penggantian kerugian tersebut sebesar Rp 17,68 miliar dan US$ 3.281.

Baca Juga: Inilah Daftar Fintech Resmi OJK Terbaru Mei, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir Awal 2025

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung,

Friderica menyebut, OJK telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa denda, 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 30 April 2025. 

Dia menambahkan, sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya: Intip Rekomendasi dan Prospek IHSG di Minggu Ini, Pasar Libur di Awal Pekan

Menarik Dibaca: 7 Kebiasaan Cerdas Menjaga Dapur Bersih ala Desain Interior Modern Minimalis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×