kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Proposal virtual holding masih terbentur masalah legal


Rabu, 16 Februari 2011 / 12:57 WIB
Proposal virtual holding masih terbentur masalah legal
ILUSTRASI.


Reporter: Didik Purwanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah masih memeriksa proposal virtual holding (induk usaha maya) bagi bank BUMN. Pemeriksaan tersebut terkait bahasa hukum di proposal yang masih perlu disempurnakan.

Deputi Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Kementrian BUMN Parikesit Suprapto mengatakan, pemerintah akan membahas pemeriksaan proposal virtual holding itu secara teknis hukum dalam waktu dekat. "Ini cuma masalah hukum biasa, biar sesuai dengan bahasa hukum," ujar Parikesit kepada KONTAN, Rabu (16/2).

Saat ini proposal tersebut sedang berada di biro hukum pemerintah. Agar bisa selesai, pemerintah akan mengagendakan pertemuan dengan biro hukum terkait pada bulan depan.

Meski baru dilakukan pada bulan depan, Parikesit optimis pemeriksaan bahasa hukum proposal tersebut akan bisa selesai secepatnya. Sekaligus bisa selesai sebelum akhir tahun ini. Nantinya, pemerintah akan berkonsultasi dan menjelaskan isi proposal tersebut ke Bank Indonesia (BI).

Terkait isi proposal, ia belum bersedia menyebutkan apa saja program-program virtual holding. Tapi Parikesit bilang, nantinya virtual holding bank BUMN tersebut bentuknya seperti komite yang terdiri dari para komisaris dan pakar-pakar industri perbankan yang tujuannya untuk mempermudah kordinasi bank-bank BUMN. "Virtual holding tidak akan memegang saham Bank BUMN, pemegang sahamnya masih tetap Menteri BUMN," tambahnya.

Parikesit menambahkan dasar hukum untuk pendirian virtual holding tersebut adalah poin pengecualian dalam aturan SPP. "Selain itu, dalam undang-undang PT tidak mengenal istilah virtual holding," katanya.

Informasi saja, beleid SPP berisi ketentuan yang mengharuskan pemilik bank yang menguasai saham mayoritas lebih dari satu bank, wajib memilih salah satu opsi. Yakni, apakah membuat induk usaha, merger, atau menjual sahamnya paling lambat akhir Desember 2010 mendatang. Namun khusus bank BUMN baru akan selesai di akhir tahun ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×