Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Di tengah cemerlangnya kinerja bisnis PT Prudential Life Assurance, rupanya ada kasus hukum yang tengah membelitnya. Kasus ini terkait dengan klaim pemegang polis Prudential yang tidak dibayarkan.
Mengenai hal ini, Corporate Marketing & Communications Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo pun angkat bicara.
Menurut Nini, pihaknya akan membayarkan klaim yang diajukan nasabah jika data klaim tersebut valid. Pihaknya selama ini selalu mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku dalam menjalani bisnis di Indonesia.
"Kami mengikuti hukum dan regulasi di negara ini. Selama klaim yang diajukan itu valid, maka akan dibayarkan. Kami juga akan menghormati kontrak yang ada, selama valid pasti dibayarkan," ujar Nini.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang nasabah pemegang hak polis asuransi jiwa Prudential bernama Mela Sari melayangkan gugatan kepada PT Prudential Life Assurance pada 18 Februari 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta. Nasabah menilai Prudential telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji dengan tidak membayarkan klaim yang seharusnya diperoleh nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News