kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Prudential Indonesia berikan perlindungan kepada nasabah yang terkena corona


Senin, 16 Maret 2020 / 22:16 WIB
Prudential Indonesia berikan perlindungan kepada nasabah yang terkena corona
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di Asuransi Prudential Idonesia Jakarta, Kamis (31/1). Prudential Indonesia berikan perlindungan kepada nasabah yang terkena corona./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/31/01/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prudential Indonesia tetap memberikan perlindungan sesuai dengan manfaat dan ketentuan Polis untuk seluruh produk yang dimiliki nasabah, termasuk kondisi-kondisi yang disebabkan oleh virus corona (covid-19) mesti statusnya telah ditetapkan sebagai pandemi.

Chief Operations Officer Prudential Indonesia Dian Budiani mengungkapkan, bahwa perlindungan ini tetap diberikan karena sejalan dengan komitmen perusahaan selama 25 tahun di Indonesia.

Baca Juga: Meski berstatus pandemi, asuransi ini masih beri perlindungan Covid-19

“Untuk itu, kami selalu menempatkan perlindungan nasabah sebagai prioritas utama khususnya di tengah tantangan kesehatan global saat ini,” kata Dian kepada Kontan.co.id, Senin (16/3).

Prudential Indonesia juga memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan yang dirancang secara khusus untuk kasus covid-19, yang berlaku dari 28 Januari hingga 30 April 2020.

Menurutnya, melalui inisiatif ini maka seluruh nasabah yang memiliki atau tidak memiliki manfaat asuransi kesehatan dan dapat menerima santunan tunai tambahan sebesar Rp 1.000.000 per hari tanpa tambahan premi.

Adapun nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi corona tersebut dihitung sejak hari pertama hingga hari terakhir rawat inap paling lama 30 hari dengan diagnosis pasien positif corona.

Baca Juga: Berstatus pandemi, apakah asuransi jiwa tetap kover penyakit karena corona?

“Prudential juga memberikan kemudahan atas prosedur dan batas waktu penyerahan klaim, penjaminan rawat inap dan lainnya untuk Nasabah yang terdiagnosis positif covid-19,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×