kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,45   -20,04   -2.17%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berstatus pandemi, apakah asuransi jiwa tetap kover penyakit karena corona?


Senin, 16 Maret 2020 / 16:13 WIB
Berstatus pandemi, apakah asuransi jiwa tetap kover penyakit karena corona?
ILUSTRASI. Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh tamu yang berkunjung ke kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Jakarta, Rabu (11/3). AAJI menegaskan, asuransi tetap bisa mengkover corona walaupun pemerintah mengumumkan status pandemi maupun epidemi. KONTAN/Carolus


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus corona atau covid-19 sebagai pandemi atau penyebaran wabah penyakit ini terjadi di beberapa negara sehingga mempengaruhi banyak orang. Dengan begitu, pemerintah ikut menanggung biaya pengobatan akibat virus corona.

Meski berstatus pandemi, tapi sejumlah pemain asuransi jiwa diberi kebebasan untuk mengkover atau memberikan proteksi terhadap risiko virus tersebut. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan, asuransi tetap bisa mengkover corona walaupun pemerintah mengumumkan status pandemi maupun epidemi.

Baca Juga: PLN siaga jaga pasokan listrik di tengah wabah virus corona

“Sebagian besar perusahaan asuransi jiwa tetap bisa kover corona. Terlebih, hampir semua asuransi kover penyakit ini,” kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, Senin (16/3).

Menurutnya, dalam perjanjian polis justru tidak disebut sebagai covid-19 tetapi penyakit biasa serta terdapat perlindungan tambahan yang disesuaikan dengan corona sehingga bisa dikover perusahaan asuransi. Togar juga tidak khawatir klaim industri naik karena hingga saat ini jumlah pasien positif corona di Indonesia tidak sebanyak negara-negara lain.

“Kami kira besaran (klaimnya) tidak signifikan karena jumlah korban corona masih sedikit,” tambahnya.

Jikapun klaim naik, pemain asuransi telah menyiapkan mitigasi risiko serta melakukan pencadangan klaim secara tepat. Sejumlah asuransi yang memberikan proteksi terhadap corona seperti Prudential Indonesia, AXA Mandiri, Sun Life dan lainnya.

Baca Juga: Ini instruksi Jokowi terhadap pemerintah daerah soal lokcdown terkait corona

Menariknya, pemerintah ikut menanggung pembiayaan kesehatan akibat virus corona. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×