Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Prudential Life Assurance meluncurkan produk asuransi tambahan alias rider bertajuk PRUearly stage crisis cover plus. Rider ini merupakan pengembangan dari produk yang telah ada sebelumnya, yaitu PRUearly stage crisis cover.
Rider anyar ini memberikan perlindungan finansial terhadap 119 penyakit dan kondisi kritis, mulai dari tahap awal, menengah dan lanjut. Nasabah dapat melakukan klaim di stadium awal tanpa harus menunggu penyakit dan kondisi kritis berkembang ke stadium lebih lanjut.
William Kuan, Direktur Utama Prudential Indonesia mengatakan, ini merupakan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan nasabah dalam mendapatkan bantuan biaya pengobatan secepatnya setelah diagnosa.
“Kami telah melakukan pengembangan pada produk dengan menyediakan perlindungan menyeluruh terhadap penyakit kritis sejak tahap awal,” kata William dalam siaran persnya, Selasa (5/8).
Menurut dia, potensi penyakit kritis yang berdampak pada konsekuensi finansial memiliki risiko yang tinggi. Berdasarkan data World Health Organization (WHO) dalam Global Status Report on Non-communicable Diseases (April 2011), sebanyak 36,1 juta orang di sepanjang tahun 2008 silam, meninggal dunia karena penyakit jantung, stroke, kanker dan diabetes.
“Hal ini mengkhawatirkan, mengingat biaya perawatan di rumah sakit terus meningkat setiap tahunnya. Dengan PRUearly stage crisis cover plus, nasabah kami akan memperoleh dukungan dan manfaat yang mereka membutuhkan. Dengan dukungan finansial ini, nasabah dapat fokus pada proses pemulihan,” terang William.
Adapun, pada tahap awal, nasabah mendapatkan manfaat perlindungan 50% dari uang pertanggungan yang diberikan untuk 38 penyakit dan kondisi kritis. Kemudian, tahap menengah menyediakan manfaat perlindungan sampai dengan 100% dari uang pertanggungan untuk 26 jenis penyakit dan kondisi kritis. Di tahap lanjut, manfaat perlindungan mencapai 100% untuk 48 jenis penyakit dan kondisi kritis.
Maksimal total manfaat yang diberikan produk asuransi tambahan terbaru ini adalah sebesar 150% dari uang pertanggungan nasabah. “PRUearly stage crisis cover plus akan memberikan solusi jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan akan keamanan finansial nasabah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News