kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prudential: Tidak Ada Instruksi Resmi OJK untuk Menghentikan Pemasaran Unitlink


Kamis, 03 Februari 2022 / 20:37 WIB
Prudential: Tidak Ada Instruksi Resmi OJK untuk Menghentikan Pemasaran Unitlink
ILUSTRASI. Prudential membantah kabar OJK melarang bank menjual produk unitlink dari asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Indonesia membantah kabar bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk unitlink dari perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya. 

Sebelumnya, OJK menyebut sudah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi yang tengah bersengketa dengan nasabahnya. Ketiga perusahaan tersebut adalah AXA Mandiri, AIA, dan Prudential.

OJK juga meminta kepada ketiga direktur utama perusahaan untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.

Prudential menampik kabar terkait OJK yang melarang perbankan menjual produk unit link dari ketiga perusahaan asuransi yang bermasalah.

"Pemberitaan tersebut adalah misleading dan tidak benar. Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan," kata Luskito Hambali, Chief Marketing & Communications Officer PT Prudential Life Assurance, Kamis (3/2).

Baca Juga: OJK Melarang Bank Jual Unitlink dari Asuransi yang Bermasalah

Luskito mengatakan, Prudential terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan di industri asuransi jiwa termasuk OJK dan AAJI untuk menjaga stabilitas industri asuransi dan perekonomian Indonesia.  Prudential terus mencari jalan penyelesaian dengan berkonsultasi penuh dengan OJK dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, Prudential Indonesia selalu berkomitmen menangani dan menyelesaikan setiap keluhan secara kasus per kasus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan," kata Luskito.

Ia bilang, apabila upaya penyelesaian keluhan nasabah melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan, maka nasabah dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK.

Kata Luskito, nasabah selalu menjadi prioritas utama Prudential, sejalan dengan prioritas dari OJK dan DPR dalam mengutamakan perlindungan nasabah.

"Kami menyambut baik rapat kerja DPR yang juga dihadiri oleh OJK yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan asuransi jiwa, khususnya unitlink serta untuk melindungi dan memajukan industri asuransi jiwa di Indonesia," ujar Luskito.

Luskito menambahkan, Prudential senantiasa mewujudkan perlindungan bagi nasabahnya yang sampai saat ini berjumlah lebih dari 2,6 juta tertanggung. 

Prudential juga membuktikan komitmen perlindungannya terhadap nasabah melalui pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp 11,9 triliun. Perusahaan juga memiliki kondisi keuangan yang sehat, tercermin dari tingkat solvabilitas (Risk Based Capital) sebesar 484% (berdasarkan data kuartal ketiga 2021).

"Komitmen ini sejalan dengan upaya Prudential dalam mewujudkan dukungan jangka panjang bagi masyarakat Indonesia, membantu mereka hidup lebih sehat dan lebih sejahtera, sehingga bisa mendapatkan yang terbaik dalam hidup," tambahnya.

Baca Juga: OJK Larang Bank Jual Unitlink, Ini Klarifikasi AXA Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×