kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK Melarang Bank Jual Unitlink dari Asuransi yang Bermasalah


Kamis, 03 Februari 2022 / 19:33 WIB
OJK Melarang Bank Jual Unitlink dari Asuransi yang Bermasalah
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas para pelaku usaha jasa keuangan terkait permasalahan produk asuransi unitlink yang dinilai telah merugikan sejumlah nasabah.

Menyikapi permasalahan nasabah unitlink, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yang tengah bersengketa dengan nasabahnya. Ketiga perusahaan itu diketahui ialah AXA, AIA, dan Prudential.

"OJK juga meminta kepada ketiga direktur utama perusahaan untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangannya, Kamis (3/2).

Lebih lanjut Anto menjelaskan opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS atau external dispute resolution.

Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.

Baca Juga: Penyaluran Kredit UMKM Tumbuh 12,3% Sepanjang 2021

Anto memastikan, OJK telah memfasilitasi kedua belah pihak perusahaan asuransi dan nasabah unit link, baik dalam pertemuan terpisah, maupun bersama.

"OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko," ucapnya.

Dengan adanya permasalahan tersebut, OJK juga melarang perbankan menjual produk unitlink dari perusahaan asuransi yang bermasalah.

"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unitlink, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unitlink dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Anto.

Menanggapi masalah tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu membenarkan bahwa ketiga perusahaan yang tengah di panggil OJK terkait kasus unitlink adalah AXA, AIA, dan Prudential.

"Ketiga perusahaan sudah di fasilitasi secara intensif oleh OJK. Sebagian sudah disepakati oleh para pihak, sebagian lainnya masih dalam proses," kata Togar.

Baca Juga: LAPS dan pengadilan bisa selesaikan sengketa, kepercayaan terhadap asuransi meningkat

Terkait OJK yang melarang perbankan menjual produk unitlink dari perusahaan asuransi yang bermasalah, Togar mengaku berdasarkan sepengetahuan pihaknya, kabar tersebut belum terkonfirmasi, dan tidak ada pemberitahuan resminya.

"Kalaupun benar, dampaknya bisa berpengaruh negatif bukan hanya perusahaan asuransinya, tapi juga ke banknya, bila hal tersebut diberlakukan. Setidaknya akan berdampak ke reputasi masing-masing perusahaan," ujar Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×