Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, akan membenahi 65% dana pensiun BUMN yang sedang dalam kondisi memprihatinkan. Jadi 35% dana pensiun BUMN masih dalam kondisi yang baik.
Dalam pembenahan itu, Erick akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk investigasi audit perusahaan dana pensiun BUMN. Pelibatan KPK untuk investigasi audit permasalahan di dana pensiun BUMN agar memberikan efek jera.
Dalam proses itu, BUMN dan dana pensiun pelat merah juga berbenah, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II misalnya l membayarkan santunan hari tua. Sebelumnya BUMN ini kesulitan untuk membayar santunan hari tua yang menjadi hak karyawan yang sudah memasuki masa purna bakti.
Fina Itriyati dari Departemen Sosiologi Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) selama ini manajement beranggapan santunan hari tua sudah merupakan bagian dari jaminan hari tua melalui BPJS Tenaga Kerja. Padahal santunan hari tua yang ada di BUMN bukan merupakan bagian dari jaminan hari tua BPJS Tenaga Kerja.
Baca Juga: Menteri BUMN: Pembenahan Dapen Tidak Pakai PMN
Sebab dana santunan hari tua karyawan BUMN diperoleh dari iuran perusahaan BUMN atau potongan dari karyawan BUMN yang dipungut selama ia bekerja di perusahaan milik negara tersebut
“Selama ini perusahaan hanya memikirkan keuntungan dari produktivitas karyawan. Sedangkan karyawan yang memasuki masa purna baksi seolah-olah terlupakan. Pembayaran santunan hari tua juga memberikan rasa aman bagi karyawan BUMN untuk dapat bekerja dengan tenang,” kata Fina, dalam penjelasannya, Jumat (5/5).
Ia berharap, bersih-bersih di perusahaan BUMN dan dana pensiun terus berlanjut. Tak hanya di PTPN II, tapi ke seluruh BUMN di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News