Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Hari mengungkapkan, tindakan penyitaan tersebut merujuk Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal sebagai KUHAP. Pada pasal 1 angka 16 KUHP, disebutkan pengertian penyitaan.
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” terang pasal tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD: Erick Thohir diserang karena ungkap kasus Jiwasraya dan Asabri
Setelah disita, aset tersebut kemudian dipulihkan oleh kejaksaan. Mengutip Peratuan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-013/A/JA/06/2014 Tentang Pemulihan Aset, pada pasal 20 menjelaskan pelepasan aset dilakukan dengan berbagai cara mulai dari pelelangan, hibah, dipertukarkan dan disertakan sebagai modal pemerintah.
Dari ketentuan tersebut, pelepasan aset dengan cara pelelangan wajib melalui kantor lelang negara serta mendapatkan izin dari Jaksa Agung ataupun dilimpahkan kepada satuan kerja di bawahnya.
Sementara pasal 21, menyebutkan pelepasan aset melalui pelelangan dan hibah diatur dalam petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Pembinaan. Untuk pelepasan aset yang dipertukarkan dan penyertaan modal pemerintah harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Dalami kasus Jiwasraya, Kejagung panggil perwakilan PwC hingga Dirkeu Wanaartha Life
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News