kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pulihkan kerugian kasus Jiwasraya, Kejagung bidik aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat


Minggu, 02 Februari 2020 / 11:59 WIB
Pulihkan kerugian kasus Jiwasraya, Kejagung bidik aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik aset milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan aset mereka disita oleh kejaksaan.

Sebelumnya, kejaksaan telah menyita aset milik Benny Tjokro seperti Mercedez Benz dengan nomor polisi B 70 KRO dan memblokir 84 aset tanah di Kabupaten Lebak, Banten, serta 72 tanah di Tangerang.

Baca Juga: Rekening efek diblokir, APEI: Nasabah bisa ajukan keberatan

Sementara dari Heru, penyidik Kejagung mengambil dokumen-dokumen terkait saham serta menelusuri aset lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi memuat ketentuan hukuman pidana penjara, pembayaran uang pengganti yang dikorupsi serta penyitaan aset pelaku.

“Hal ini sebagai upaya penyidik untuk menyelamatkan keuangan negara. Nantinya, kerugian negara dihitung dari jumlah uang yang diganti (tersangka),” kata Hari kepada Kontan.co.id, Sabtu (1/2).

Jika pelaku tidak bisa melunasi ganti rugi, maka aset mereka akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara. Hingga saat ini, penyidik masih mendata berapa jumlah aset yang disita dari kedua orang tersebut. Sementera nilai kerugian negara juga masih dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Baca Juga: Rekening Efek diblokir Kejaksaan Agung, ini yang Bisa dilakukan Investor

Hari mengungkapkan, tindakan penyitaan tersebut merujuk Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal sebagai KUHAP. Pada pasal 1 angka 16 KUHP, disebutkan pengertian penyitaan.

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” terang pasal tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD: Erick Thohir diserang karena ungkap kasus Jiwasraya dan Asabri

Setelah disita, aset tersebut kemudian dipulihkan oleh kejaksaan. Mengutip Peratuan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-013/A/JA/06/2014 Tentang Pemulihan Aset, pada pasal 20 menjelaskan pelepasan aset dilakukan dengan berbagai cara mulai dari pelelangan, hibah, dipertukarkan dan disertakan sebagai modal pemerintah.

Dari ketentuan tersebut, pelepasan aset dengan cara pelelangan wajib melalui kantor lelang negara serta mendapatkan izin dari Jaksa Agung ataupun dilimpahkan kepada satuan kerja di bawahnya.

Sementara pasal 21, menyebutkan pelepasan aset melalui pelelangan dan hibah diatur dalam petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Pembinaan. Untuk pelepasan aset yang dipertukarkan dan penyertaan modal pemerintah harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Dalami kasus Jiwasraya, Kejagung panggil perwakilan PwC hingga Dirkeu Wanaartha Life

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×