Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) beserta 3 anak usahanya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dengan anak usahanya ini terus berlanjut. Tanggal 13 November 2024, kurator mengadakan Rapat Kreditor Pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam rapat tersebut, BNI melalui kuasa hukumnya mengajukan usul dibentuknya Panitia Kreditor Sementara untuk memastikan tugas-tugas kurator dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional.
Baca Juga: Sritex Terkendala Bahan Baku, 2.500 Karyawan Diliburkan
“Pentingnya dibentuk Panitia Kreditor Sementara ini, selain untuk membantu tugas kurator sesuai koridor hukum, juga karena besarnya atensi masyarakat dan perhatian pemerintah, terutama mengenai kelangsungan usaha dan kondusivitas Sritex dan hal-hal yang mengenai ketenagakerjaan serta potensi risiko yang lebih luas terhadap ekonomi makro Indonesia,” kata Yudhi Wibisana, Kuasa Hukum BNI dikutip dari Siaran Pers, Rabu (13/11).
Selain itu, pembentukan Panitia Kreditor Sementara ini sesuai dengan aturan yang berlaku, setidaknya sampai dengan masa Rapat Pencocokan Piutang.
"Kami mengusulkan dibentuknya panitia kreditor sementara sampai dengan masa rapat pencocokan piutang sebagaimana diatur dalam pasal 79 UU Kepailitan dan PKPU," sambungnya
Yudhi berharap dengan adanya Panitia Kreditor Sementara ini, tim Kurator dapat bekerja dan melaksanakan tugas kewenangannya sesuai dengan harapan para kreditor dan masyarakat yang lebih luas lagi.
Baca Juga: Sebagai Kreditur, BNI Pastikan Dampak Kepailitan Sritex Kecil Bagi Bank
Sebagaimana diketahui, PT Sritex pailit karena digugat oleh PT Indo Bharat Rayon. Perusahaan tekstil tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Berdasarkan keterangan OJK, jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun. Jumlah tersebut adalah total utang tercatat Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance per September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News