kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rapat perdamaian ditunda, nasabah Indosurya: Kami ingin dana segera dikembalikan!


Jumat, 10 Juli 2020 / 13:12 WIB
Rapat perdamaian ditunda, nasabah Indosurya: Kami ingin dana segera dikembalikan!
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2020


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat terkait proses penundaan pembayaran kewajiban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali ditunda, sehingga mendatangkan kekecewaan terhadap nasabah. Kuasa hukum orangtua angkat Jonly R Sepan menyebutkan, sampai saat ini nasabah masih menuntut keterbukaan laporan keuangan, terlebih di setiap tahun perusahaan menyelenggarakan rapat tahunan antar anggota.

“Kita tidak ingin bertarung dengan koperasi, karena pada dasarnya koperasi berdiri berdasarkan kesepakatan anggota. Makanya disini kami menuntut hak kami, menginginkan uang kami kembali. Total pribadi uang orangtua angkat saya Rp 11 miliar,” ujar Jonly di Jakarta (10/7).

Baca Juga: Ini jadwal dan skema pengembalian simpanan KSP Indosurya

Lanjut ia, nantinya setelah persidangan kembali dilanjutkan, langkah lain yang diambil nasabah ialah melakukan musyawarah. Namun, ia menegaskan dalam musyawarah tidak boleh merugikan nasabah. Sebab, fungsi koperasi ialah menyimpan uang nasabah, sehingga nasabah memiliki hak atas dana yang dijaminkan.

Terlebih, Jonly bilang skema tersebut telah diatur dalam Undang-Undang koperasi pasal 17 tahun 2012. Artinya, seluruh anggota koperasi memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dana di koperasi.

“Mengacu pada Undang-undang tersebut, koperasi juga tidak boleh menginvestasikan dananya ke sektor riil. Makanya kita menuntut sita seluruh aset perusahaan dan 100% kembalikan uang nasabah. Seikali lagi, Indosurya ini adalah koperasi, uang kami ada disana,”

“Kita hanya menuntut uang kita segera dikembalikan. Sudah, itu saja. Kalau dilihat, sebenarnya ini adalah sidang investasi, koperasi itu bukan investasi, jadi mekanismenya harus sesuai dengan jalurnya. Karena balik lagi, ini konsepnya simpan pinjam,” terangnya.

Baca Juga: Mayoritas setujui perdamaian, kreditur ingin KSP Indosurya membayar kewajiban

Asal tahu saja, sebelumnya Kamis (9/7) sidang voting KSP Indosurya telah digelar. Dalam sidang tersebut, sebanyak 73,4% nasabah Indosurya sepakat untuk menyetujui skema perdamaian yang telah diajukan. Namun, 26,6^ lainnya menolak perdamaian.

Selanjutnya, majelis hakim akan mengesahkan homologasi guna menyetujui skema perdamaian tersebut. Oleh sebabnya, nasabah yang setuju maupun menolak rencana perdamaian, secara hukum terikat dan tunduk dalam perjanjian perdamaian yang harus mengikuti Pasal 286 UUK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×