Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi dan reasuransi di Indonesia tengah menghadapi tekanan yang semakin kompleks. Peningkatan risiko bencana alam, dampak perubahan iklim, hingga volatilitas pasar keuangan memicu kebutuhan penguatan modal menjadi semakin mendesak.
Di saat yang sama, regulator menuntut perusahaan asuransi memiliki permodalan yang lebih solid. Tujuannya, agar mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim secara berkelanjutan dan menjaga stabilitas industri.
Di tengah tantangan tersebut, Indonesia masih tertinggal dalam satu aspek krusial, yakni belum adanya regulasi khusus yang mengatur pemanfaatan solusi modal berbasis reasuransi. Padahal, di banyak negara praktik ini sudah lazim digunakan sebagai bagian dari strategi manajemen risiko dan penguatan struktur permodalan perusahaan asuransi.
Di kawasan Eropa, misalnya, kerangka regulasi Solvency II telah menjadi standar terpadu yang mengatur persyaratan modal sekaligus mengakomodasi peran reasuransi dalam mengurangi kebutuhan modal melalui mekanisme pengalihan risiko.
Aturan ini mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi memanfaatkan solusi reasuransi sebagai instrumen manajemen modal sekaligus kepatuhan terhadap standar solvabilitas. Sementara itu, Inggris memiliki ketentuan khusus terkait transfer risiko yang relevan dengan struktur reasuransi modern, sehingga implikasi permodalannya dapat diukur secara jelas.
Selama ini, masyarakat umumnya mengenal reasuransi sebagai mekanisme berbagi risiko klaim. Namun secara global, fungsi reasuransi berkembang menjadi salah satu alat penguatan modal.
Melalui skema tertentu, perusahaan asuransi dapat mengalihkan sebagian risiko dan kewajiban kepada reasuradur, sehingga beban cadangan klaim berkurang. Dampaknya, kondisi keuangan perusahaan menjadi lebih kuat dan rasio solvabilitas meningkat.
Di Indonesia, penguatan modal perusahaan asuransi masih didominasi oleh suntikan dana dari pemegang saham atau melalui skema akuisisi. Tidak semua perusahaan memiliki akses terhadap kedua sumber tersebut, terutama ketika pemegang saham tidak memiliki kapasitas atau komitmen untuk menambah modal dalam jumlah besar.
Baca Juga: Hasil Investasi Naik 13,5%, Laba Asuransi Umum Tembus Rp 15,82 Triliun
Kondisi ini berpotensi membuat sejumlah perusahaan kesulitan memenuhi ketentuan modal minimum yang akan berlaku penuh dalam beberapa tahun mendatang.
Hasil kajian para pakar dalam forum dialog industri asuransi akhir September lalu menunjukkan beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab belum hadirnya regulasi khusus.
Di antaranya kekhawatiran regulator bahwa skema ini dapat disalahgunakan untuk merekayasa kondisi keuangan tanpa benar-benar memindahkan risiko, serta kompleksitas teknis dan kerangka hukum yang dinilai masih kaku.
"Para ahli menilai, keberadaan regulasi yang komprehensif menjadi hal krusial agar praktik solusi modal berbasis reasuransi dapat dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab," tulis Indonesia Re, dalam keterangan resmi, Kamis (26/2).
Aturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan asuransi dalam mengelola permodalan, memudahkan pengawasan regulator, serta pada akhirnya memperkuat perlindungan konsumen melalui industri asuransi yang lebih stabil dan kredibel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













