kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Reasuransi Nasional Telah Mencapai Aturan Permodalan Minimum OJK


Kamis, 18 Juli 2024 / 17:17 WIB
Reasuransi Nasional Telah Mencapai Aturan Permodalan Minimum OJK
ILUSTRASI. asuransi re-asuransi reasuransi Nasional Re nasre


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan reasuransi wajib memenuhi ekuitas atau permodalan minimum yang telah ditetapkan. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. 

Secara rinci, perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum pada 2026 sebesar Rp 500 miliar. Pada 2028, perusahaan reasuransi harus memiliki ekuitas minimum berdasarkan pengelompokan perusahaan yang terdiri atas KPPE 1 paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, sedangkan KPPE 2 paling sedikit Rp 2 triliun.

Mengenai hal itu, PT Reasuransi Nasional Indonesia menyatakan akan selalu berkomitmen memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan modal minimum dari OJK. 

"Perusahaan melihat kesempatan yang terbuka untuk meningkatkan ekuitas dari proses bisnis yang dijalankan saat ini. Ke depannya, bisnis akan dioptimalkan guna memenuhi ketentuan tersebut, terutama untuk nilai yang telah ditentukan pada 2026 dan 2028," ungkap Juru Bicara Reasuransi Nasional Indonesia Rudy Victor Sinaga kepada Kontan, Kamis (18/7).

Berdasarkan pencapaian hingga Juni 2024 (unaudited), Rudy mengatakan ekuitas Nasional Reasuransi secara konsolidasi telah mencapai sebesar Rp 1,3 triliun.

Baca Juga: Hasil Investasi Reasuransi Nasional Indonesia Capai Rp 157,08 Miliar Per Mei 2024

Sementara itu, Rudy berpendapat aturan ekuitas itu berdampak positif untuk memperkuat ekosistem asuransi nasional. Dia bilang adanya peningkatan ekuitas perusahaan berarti juga akan memengaruhi peningkatan fleksibilitas kapasitas bagi Nasional Reasuransi untuk dapat mengelola risiko terukur lebih besar. 

"Salah satu implikasi mendasarnya adalah besaran premi yang ditahan akan lebih besar karena tidak perlu melakukan sesi retrosesi untuk risiko yang sudah terukur tersebut," ujarnya.

Selain itu, Rudy menyebut Nasional Reasuransi tetap berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi ekosistem asuransi nasional. Dengan masih besarnya peluang peningkatan penetrasi bisnis asuransi Indonesia, tentu hal itu akan mendorong peningkatan permintaan dukungan reasuransi. 

"Kecukupan premi atas liabilitas yang akan muncul adalah isu tersendiri. Adapun proses underwriting dan manajemen risiko akan memainkan peran besar untuk menciptakan keberlangsungan ekosistem asuransi ke depannya," kata Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×