kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Rekening diblokir polisi, ratusan karyawan Koperasi Indosurya belum dapat pesangon


Rabu, 06 Mei 2020 / 19:45 WIB
Rekening diblokir polisi, ratusan karyawan Koperasi Indosurya belum dapat pesangon
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ata


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus berlanjut. Setelah menetapkan dua orang tersangka, pihaknya kepolisian juga memblokir rekening bank perusahaan sehingga menyulitkan pembayaran pesangon bagi ratusan karyawan.

Dari surat yang diterima Kontan.co.id, manajemen koperasi Indosurya menyatakan rekening BCA milik perusahaan diblokir oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai bagian dalam proses pemeriksaan kasus ini.

Surat ini sendiri ditandatangani Ketua KSP Indosurya Sonia, Sekretaris Charly Crenna D, Bendahara Mila Pratiwi dan Associate Director Rangga Mahisa Brahmara

Baca Juga: Telusuri aset, Bareskim Polri cekal dua tersangka kasus KSP Indosurya

“Pemblokiran ini berdampak dengan tidak dapat dilakukannya transaksi pembayaran pesangon yang seharusnya dilakukan koperasi pada tanggal 29 April 2020,” bunyi surat tersebut, yang dikeluarkan pada Kamis (30/4).

Atas hal itu, manajemen tengah mengupayakan negoisasi dan permohonan pembukaan rekening ke penyidik agar pembayaran kewajiban koperasi ke karyawan bisa terealisasi. Berupa pembayaran pesangon sesuai dengan kesepakatan bipatrit atau perundingan antara pekerja dengan perusahaan.

“Dengan ini kami mohon maaf atas keterlambatan pembayaran pesangon ini dan kami akan melakukan pembayaran segera setelah ada persetujuan dari penyidik terkait permohonan pembukaan pemblokiran rekening koperasi tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Polisi: Satu tersangka kasus Koperasi Indosurya merupakan direktur perusahaan itu

Seperti diketahui, Koperasi Indosurya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap ratusan karyawan yang tersebar di Indonesia. Perusahaan mengklaim, mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu bayar gaji hingga pesangon ke karyawan.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×