kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Rekening Diblokir PPATK? Simak Solusi Cepat Agar Uang Tetap Aman


Rabu, 30 Juli 2025 / 05:25 WIB
Rekening Diblokir PPATK? Simak Solusi Cepat Agar Uang Tetap Aman
ILUSTRASI. PPATK secara berkala telah memblokir nomor rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama tiga bulan atau rekening dormant. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pemblokiran nomor rekening dormant ini juga bisa menjadi bagian dari pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meski lama tidak digunakan. 

"Penghentian sementara ini justru melindungi hak nasabah dari segala bentuk penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," jelas dia. 

Dia menambahkan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi sasaran empuk modus yang paling rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. 

Dikutip dari laman PPATK, hingga 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk deposit perjudian online. 

PPATK juga menemukan rekening milik orang lain secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak kejahatan lainnya. 

Cara reaktivasi rekening yang diblokir PPATK

Ivan memberikan tiga solusi bagi nasabah yang nomor rekeningnya diblokir PPATK, yakni: 

- Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif 

- Kedua, jangan memberi data pribadi kepada orang asing 

- Ketiga, lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal. 

"Silakan sampaikan ke Bank atau ke PPATK utk melakukan aktivasi rekening," ujarnya. 

Tonton: Amankan Segera Rekening Lama Anda, Awas Dipakai Transaksi Ilegal!

Dikutip dari akun instagram resmi @ppatk Indonesia, berikut ini cara reaktivasi nomor rekening yang diblokir PPATK: 

1. Nasabah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui laman ini bit.ly/FormHensem 

2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank terkait 

3. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk proses pendalaman adalah 5 hari kerja. Namun, waktu ini bisa diperpanjang menjadi 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review oleh PPATK dan Bank, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja 

4. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan pengecekan status pembukaan rekening secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, atau datang langsung ke kantor bank terkait.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nomor Rekening Diblokir PPATK, Apa yang Harus Dilakukan agar Uang Tetap Aman?" 

Selanjutnya: GLOBAL MARKETS-Shares Retreat, Euro Dips, Oil Prices Soar with Tariffs in Focus

Menarik Dibaca: Promo Wingstop Opening Mall Indramayu 30 Juli, 5 Orang Pertama Free Makan Setahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×