Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang nasabah Wanaartha Life, Anita Lie mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan menyita serta memblokir rekening milik nasabah Wanaartha Life.
Anita memiliki total polis Rp 7 miliar di rekening Wanaartha Life. Dia kemudian menunjuk Kantor Hukum Palmer Situmorang & Partners selaku kuasa hukum dalam pengajuan keberatan tersebut.
Dalam siaran pers yang ditandatangani kuasa hukum Anita, Palmer Situmorang menyatakan bahwa nasabah Wanaartha bukanlah pihak yang diperkarakan, terdakwa maupun saksi. Maka itu, rekening efek sebagai barang bukti milik pihak ketiga seharusnya tidak disita Kejaksaan karena dianggap merugikan nasabah yang sudah tidak lagi mendapatkan manfaat polis per bulan dari Wanaartha Life.
Baca Juga: Buntut Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Life ajukan keberatan pemblokiran rekening efek
“Lebih menyedihkan lagi, penyitaan tersebut menyimpang dari prinsip kemanusiaan terhadap premi asuransi yang jatuh tempo ternyata tidak dibayarkan karena ada penyitaan dan pemblokiran sebagai surat Wanaartha Life dengan nomor 019/DOD/WAL/II/2020 tanggal 12 Febuari 2020 perihal Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis,” terang Palmer, Selasa (26/5).
Terlebih, nasabah dari kalangan pondok pesantren, pensiun serta lainnya berharap pengobatan dari manfaat asuransi yang kini terhenti akibat penyitaan Kejaksaan. Pihaknya mempermasalahkan, cara Kejaksaan mengambil semua isi rekening maupun sub rekening Wanaartha Life.
“Kejaksaan mencari jalan pintas agar tidak harus mempertanggungjawabkan dalam membedakan barang sitaan yang berkaitan dengan perkara pidana atau tidak terkait. Dengan membiarkan seluruh barang bukti serta merta dibawa ke pengadilan tanpa dahulu memilah relevansi penyidikan ini dengan rekening tersebut,” imbuh Palmer.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Angkat Bicara
Menurut dia, cara penyidikan seperti ini diklaim merugikan ribuan nasabah Wanaartha Life yang tidak terkait kasus Jiwasraya. Terlihat, bagaimana penyidik menjalankan politik lip service dengan menyatakan, bahwa pihak yang dirugikan terhadap pemblokiran rekening segera menghubungi Kejaksaan untuk memisahkan rekening terkait Jiwasraya atau tidak.
Selain itu, ia menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan sikap tidak profesional ketika diminta membantu penyidikan dalam memilah rekening mana yang terkait kasus Jiwasraya.