kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rekening disita Kejagung, nasabah Wanaartha Life ajukan keberatan ke pengadilan


Jumat, 29 Mei 2020 / 06:27 WIB
Rekening disita Kejagung, nasabah Wanaartha Life ajukan keberatan ke pengadilan
ILUSTRASI. Kejaksaan menyita serta memblokir rekening milik nasabah Wanaartha Life dalam kasus Asuransi Jiwasraya.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Padahal OJK melalui siaran pers no. SP 09/DHMS/OJK/II/2020 tanggal 18 Febuari 2020 telah mengumumkan bahwa Wanaartha Life atau pihak yang dirugikan untuk menghubungi penyidik Kejagung untuk menyampaikan keberatan atas pemblokiran rekening tersebut.

“Sekiranya tidak ada hal yang berbau busuk harusnya pada saat data tersebut diajukan Wanaartha Life kepada penyidik maupun ke OJK. Seharusnya, penyidik sudah bisa memisahkan milik nasabah dari barang bukti tersebut, termasuk dari klien kami,” ungkap Palmer.

Wanaartha Life juga telah menyampaikan data yang diminta penyidik maupun OJK. Namun, pihak berwajib tetap menyita dan memblokir rekening yang berisikan aset nasabah yang kini harus berjuang untuk diambil lagi melalui permohonan keberatan ke pengadilan sebagai pihak ketiga yang dirugikan.

Baca Juga: Jiwasraya hingga Asabri Bermasalah, Reformasi Industri Keuangan Non-Bank Kian Urgen

Sebagaimana Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 mengatur bahwa pengembalian alat bukti yang bukan kepunyaan terdakwa yakni dalam hal ini pihak ketiga. Sementara, Pasal 46 KUHAP yang mengharuskan hakim memperhatikan segi kemanusiaan, dengan mengutamakan pengembalian benda yang menjadi sumber kehilangan.

“Bahwa kemudian diketahui perilaku penyidik dan OJK sebagai sandiwara untuk menutupi ketidakmampuannya memisahkan antara barang yang ada kaitannya dengan perkara dan yang tidak ada kaitannya dengan perkara,” terangnya.

Da memperkirakan terdapat informasi yang simpang siur dari penyidik maupun OJK mengenai jumlah rekening yang diblokir. Sebelumnya, Direktur Penyidik bilang semua rekening yang diblokir telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebagai barang bukti.

Sebaliknya, Jampidsus menyatakan banyak rekening yang sudah dilepas dan tidak terkait dengan perkara. Sedangkan informasi dari direktur utama maupun direktur keuangan Wanaartha Life menyatakan seluruh rekening efek disita dan tidak ada satupun yang dilepas. “Mereka mengaku tidak bisa melakukan transaksi apapun bahkan sudah tidak melakukan kewajiban pembayarannya sebagaimana disebut di atas,” tambahnya.

Baca Juga: Masih Diperiksa di Kasus Jiwasraya, Ratusan Rekening Tetap Diblokir Kejaksaan

Dalam hal ini, diharapkan Jaksa Agung perlu membentuk tim pengawas untuk menelusuri kesimpangsiuran proses penyidikan yang kini tertutup berita Covid-19. Juga diperlukan keterlibatan KPK untuk mensupervisi perkara baik penyidikan yang sudah berjalan maupun rekening yang sudah dibuka.

Diharapkan, proses penyidikan menjadi terbuka sebagaimana dikatakan oleh Jaksa Agung kepada pemohon demi menghilangkan aroma tak sedap dalam proses penyidikan. Keterbukaan tersebut diperlukan untuk memastikan adanya rekening yang diperlakukan istimewa oleh Kejaksaan.

Para nasabah Wanaartha Life melakukan investasi di pasar modal sebagaimana perusahaan asuransi lain dinilai tidak menyalahi ketentuan apapun mengenai pasar modal dan hukum perasuransian di Indonesia. Selama ini, OJK juga mengetahui bagaimana uang nasabah diinvestasikan ke pasar modal.

Adapun permohonan pengembalian barang bukti dan aset nasabah yang disita tidak terkait dengan perkara Jiwasraya. Maka sepatutnya Komisi Yudisial menurunkan tim pengawas untuk mengikuti jalannya proses persidangan atas permohonan ini agar tidak menjadi kejahatan baru.

Baca Juga: Berkas lengkap, sidang perdana kasus Jiwasraya digelar 3 Juni 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×