Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paket kebijakan kredit properti yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mirip dengan usulan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas). Salah satu poin usulan Perbanas adalah relaksasi aturan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit properti.
Seperti diketahui saat ini rasio ATMR kredit properti sebesar 35%.Handayani, Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengatakan dengan relaksasi ATMR kredit properti ini diharapkan bisa mendorong bank bisa lebih agresif dalam memberikan pembiayaan KPR.
"Untuk kebijakan OJK kami masih menunggu POJK-nya. Diharapkan ini bisa mendorong bank lebih agresif di pembiayaan KPR," ujar Handayani.
Budi Satria, Direktur Konsumer Bank Tabungan Negara (BTN) menambahkan penurunan ATMR kredit properti merupakan hal yang tepat dan diharapkan bank. "Ini untuk melengkapi upaya BI untuk mendorong sektor properti melalui relaksasi loan to value (LTV)," kata Budi kepada kontan.co.id, Jumat (10/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News