kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Relaksasi ATMR kredit properti OJK sesuai usulan Perbanas


Minggu, 12 Agustus 2018 / 13:48 WIB
Relaksasi ATMR kredit properti OJK sesuai usulan Perbanas
ILUSTRASI. Rumah bersubsidi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paket kebijakan kredit properti yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mirip dengan usulan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas). Salah satu poin usulan Perbanas adalah relaksasi aturan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit properti.

Seperti diketahui saat ini rasio ATMR kredit properti sebesar 35%.Handayani, Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengatakan dengan relaksasi ATMR kredit properti ini diharapkan bisa mendorong bank bisa lebih agresif dalam memberikan pembiayaan KPR.

"Untuk kebijakan OJK kami masih menunggu POJK-nya. Diharapkan ini bisa mendorong bank lebih agresif di pembiayaan KPR," ujar Handayani.

Budi Satria, Direktur Konsumer Bank Tabungan Negara (BTN) menambahkan penurunan ATMR kredit properti merupakan hal yang tepat dan diharapkan bank. "Ini untuk melengkapi upaya BI untuk mendorong sektor properti melalui relaksasi loan to value (LTV)," kata Budi kepada kontan.co.id, Jumat (10/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×