kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

Relaksasi SBN bisa kerek kinerja investasi


Minggu, 03 September 2017 / 18:42 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Relaksasi baru soal kewajiban penempatan investasi di keranjang Surat Berharga Negara (SBN) disambut baik oleh pelaku usaha. Selain dinilai bisa memudahkan dalam memenuhi aturan, hal ini pun bisa mendorong kinerja investasi.

Dengan adanya relaksasi ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai dengan makin beragamnya instrumen yang bisa diperhitungkan dalam pemenuhan investasi SBN, maka pelaku industri bisa lebih leluasa mengatur strategi investasinya.

Termasuk dengan mencari yield investasi yang lebih tinggi dari instrumen efek beragun aset dan reksadana penyertaan terbatas. Pasalnya secara historis kedua instrumen tersebut menawarkan imbal yang lebih tinggi ketimbang obligasi pemerintah.

Apalagi belum lama ini bank sentral menurunkan bunga acuan sebesar 25 bps. Hal ini disebutnya bisa merembet ke sejumlah instrumen lain. Mulai dari deposito sampai surat utang baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun swasta. "Artinya beberapa instrumen akan mengikuti acuan suku bunga tersebut," katanya, Minggu (3/9).

Nah dengan relaksasi ini diharapkan bisa memudahkan industri dalam mendongkrak hasil investasi yang bisa dikantongi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri baru memberi relaksasi yang tertuang dalam POJK nomor 56 tahun 2017. Beleid ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 Agustus lalu.

Pelaku usaha IKNB pun kini bisa mencari sejumlah instrumen lain sebagai substitusi dalam penghitugan investasi di SBN. Setelah obligasi korporasi, kini keranjang efek beragun aset, reksadana penyertaan terbatas, hingga investasi lain untuk keperluan pembiayaan infrastruktur juga bisa dipakai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×