CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Rencana penyehatan AJB Bumiputera enam kali direvisi lalu ditolak OJK, ini sebabnya


Jumat, 22 Januari 2021 / 07:35 WIB
Rencana penyehatan AJB Bumiputera enam kali direvisi lalu ditolak OJK, ini sebabnya


Reporter: Ahmad Febrian, Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kinerja Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 semakin tertekan. Aset perusahaan asuransi tertua ini sebesar Rp 10,1 triliun hingga Juni 2020. Jumlah nasabah tercatat terus menurun.

Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Nurhasanah memastikan aset-aset bangunan milik AJB Bumiputera belum ada yang dijual. "BPA berharap Bumiputera bisa diperbaiki dengan Rencana Penyehatan Keuangan  (RPK) perusahaan. Tapi  hingga sekarang OJK tidak menyetujui RPKP Perusahaan," jelasnya,

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo menjelaskan, hingga enam kali revisi, OJK belum dapat menyetujui RPK itu, karena belum memadai untuk mengatasi permasalahan fundamental. RPK masih mengandalkan kekuatan internal perusahaan berupa pemasaran melalui saluran distribusi agensi dengan asumsi yang tidak dapat diandalkan.  

RPK ala BPA juga merencanakan penjualan aset untuk menutup likuiditas jangka pendek. "Namun tidak mampu menguraikan upaya AJB menutup gap aset dan kewajiban jangka panjang," tegas Anto, Kamis (21/1).

Upaya melalui penjualan aset tidak cukup karena harus dibarengi dengan berbagai upaya lain. Termasuk meminta AJB menerapkan ketetentuan Anggaran Dasar dengan konsisten dalam hal terjadi kerugian.

Pasal 38 Anggaran Dasar AJB Bumiputera bisa meminta Sidang Luar Biasa  BPA atau Rapat Umum Anggota (RUA) mengambil keputusan dalam hal perusahaan mengalami kerugian yang tidak bisa ditutup dari cadangan.  Dan ternyata BPA tak melaksanakan anggaran dasar tersebut. Yakni tak kunjung mengadakan sidang luar biasa. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×