kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Repatriasi tax amnesty mulai beralih ke obligasi


Kamis, 09 Maret 2017 / 22:20 WIB
Repatriasi tax amnesty mulai beralih ke obligasi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Jelang akhir tax amnesty, jadi harapan sejumlah bank untuk mendapat komitmen dana repatriasi pengampunan pajak. Salah satu bank yang cukup banyak sudah menampung dana repatriasi adalah Bank Mandiri.

Bank plat merah ini dipastikan jadi bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dengan tujuan dana repatriasi pajak paling banyak. Dari total dana repatriasi pajak sekitar Rp 120 Trilun, hingga saat ini Bank Mandiri telah mengantongi komitmen dana sebesar Rp 26 Triliun.

Kata Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirdjoatmodjo, komitmen tersebut baru masuk Rp 18 triliun, nah sisanya dia bilang akan segera masuk di akhir Maret 2017. Dengan hasil itu, pria yang akrab dipanggil Tiko ini menyatakan Bank Mandiri punya market share paling besar dana reptriasi pajak terbesar ketimbang bank BUMN lain.

"Kalau untuk dana reptriasi sekarang total keseluruhannaya Rp 120-an triliun, dengan dana yang masuk ke kami, berarti hampir 20% masuk ke Bank Mandir," kata Tiko, Kamis (9/3).
 
Dana repatriasi Rp 18 triliun yang sudah masuk, Tiko menjelaskan masih sebagian besar mengendap di deposito valuta asing maupun rupiah. Namun, ada juga yang memilih memasukkan ke produk keuangan lainnya.

"Tapi mereka sekarang mulai pindah ke capital market, mereka beli bond (obligasi), ada yang masuk ke reksadana dan sebagainya,"jelas Tiko.

Sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, kata Tiko, dana tersebut akan diawasi sampai tiga tahun mendatang. Bank Mandiri akan melaporkan secara rutin pergerakan dana repatriasi ke Direktorat Jenderal Pajak.

"Karena kesepakatan dari awal mereka sudah tanda tangan untuk perjanjian dengan Ditjen Pajak, itu akan kita monitor dan dilaporkan rutin ke Ditjen Pajak melalui system yang ada,"pungkas Tiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×