Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty bergerak menuju akhir periode pada 31 Maret 2017. Hingga tanggal 7 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dana masuk sebesar Rp 113 triliun untuk uang tebusan dan Rp 145 triliun dana repatriasi.
Adapun dari jumlah tersebut, mayoritas dana masuk melalui bank gateway dan bank persepsi yang ditunjuk pemerintah sebagai penampung dana pengampunan pajak. Dari sebanyak 18 bank yang teken kontrak menjadi gateway amnesti pajak, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tercatat menampung uang tebusan dan dana repatriasi terbanyak.
Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra mengatakan, sampai dengan akhir Februari 2017 BCA telah berhasil menghimpun sekitar Rp 41 triliun uang tebusan dan Rp 50 triliun dana repatriasi tax amnesty. Artinya, BCA menampung sekitar 36% dana tebusan dan 34% dana repatriasi yang masuk ke Indonesia.
Jan Hendra menyebut, menuju akhir periode III tax amnesty pihaknya tidak pernah memasang target perolehan dana amnesti pajak. "Tidak pernah ada target untuk BCA sendiri, yang penting kita edukasikan kepada nasabah tentang program Tax Amnesty ini," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (7/3).
Menurut Jan, aliran dana pengampunan pajak di bank berkode saham BBCA ini mengalir deras pada periode pertama tax amnesty. Kala itu BCA berhasil menghimpun dana tebusan berikut dengan repatriasi sebesar Rp 37 triliun. "Periode pertama lebih banyak, karena pinalti (tarif tebusan) lebih murah," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BCA, Jahja Setiaatmadja mengatakan dari total perolehan dana repatriasi yang masuk sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 11 triliun mengendap di BCA. Sementara sisanya masuk ke berbagai instrumen investasi.
Lanjut Jahja, dana dari amnesti pajak banyak masuk ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN), instrumen saham, reksadana maupun ekuitas perusahaan peserta amnesti pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News