Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Bank Windu Kentjana International Tbk telah merampungkan proses penggabungan (merger) dengan PT Bank Antardaerah (Bank Anda). Pengumuman ini sesuai dengan dokumen yang diserahkan bank berkode saham MCOR itu kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (2/12),
Adri Triwitjahjo, Direktur Bank Windu mengatakan, proses penggabungan usaha antara Bank Windu dengan Bank Anda telah mendapatkan persetujuan OJK dengan No. S-400/PB.12/2016 pada 30 November 2016. “Proses merger ini juga sesuai persetujuan penggabungan dari Kemenkumham No AHU-AH.01.10-003777 tanggal 30 November 2016,” ujar Adri dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12).
Dengan adanya merger ini, maka bisnis Bank Anda akan dilebur sepenuhnya ke dalam bisnis Bank Windu. Sebab, Bank Windu merupakan pemilik 100% saham Bank Anda.
Seiring dengan penggabungan ini, Bank Windu juga mengubah nama menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk atau Bank CCB Indonesia. Penggantian nama ini telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan Ham No AHU-00037776.AH.01.10.Tahun 2016 pada 30 November 2016.
Merger ini merupakan akhir dari rangkaian aksi korporasi masuknya China Construction Bank (CCB) sebagai pemegang saham Bank Windu. Nantinya, persetujuan nama ini akan diajukan ke OJK Perbankan.
Seiring dengan merger dan pergantian nama ini, Bank Windu juga akan segera melakukan konsolidasi terkait operasional dan sistem teknologi informasi.
Manajemen mencatat, dengan adanya merger dan penggantian nama ini diharapkan bisa memberikan manfaat posittif dan memberikan nilai lebih ke pemegang saham.
Penggabungan usaha ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka konsolidasi perbankan nasional. Saat ini tercatat total jaringan kantor yang dimiliki Bank Windu sebesar 82 kantor cabang yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News