kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.294   14,00   0,09%
  • IDX 7.190   -8,47   -0,12%
  • KOMPAS100 1.047   -4,40   -0,42%
  • LQ45 815   -3,29   -0,40%
  • ISSI 227   0,49   0,22%
  • IDX30 426   -2,10   -0,49%
  • IDXHIDIV20 507   -1,39   -0,27%
  • IDX80 118   -0,49   -0,42%
  • IDXV30 120   -0,19   -0,16%
  • IDXQ30 139   -0,85   -0,61%

Resmi! Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan


Kamis, 09 Januari 2025 / 09:15 WIB
Resmi! Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Dana Kelolaan: Suasana di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta, Jumat (27/12/2024). BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat hingga November 2024, total dana kelolaan program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 486,34 triliun atau tumbuh 9,06% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. KONTAN/Baihaki/27/12/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.

"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut, dikutip Senin (6/1).

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Rp 1.199,4 T, Untuk Dana Kesehatan Hingga Bansos di 2024

Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×