kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Restrukturisasi pembiayaan oleh multifinance sudah capai Rp 193,5 triliun


Rabu, 24 Maret 2021 / 16:54 WIB
Restrukturisasi pembiayaan oleh multifinance sudah capai Rp 193,5 triliun
ILUSTRASI. Customer Service melayani nasabah di kantor CIMB Niaga Finance Bintaro Tangerang Selatan, Senin (22/3). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/03/2021.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19. Hal ini terlihat dari laporan 182 perusahaan multifinance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, total restrukturisasi pembiayaan multifinance mencapai Rp 193,5 triliun hingga 15 Maret 2021. Nilai itu berasal dari 5,06 kontrak permohonan restrukturisasi. 

"Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan," kata Wimboh dalam tayangan virtual, Rabu (24/3). 

Baca Juga: Jangan sampai diblokir! Ini jadwal pemblokiran kartu ATM lama Mandiri, BNI, dan BCA

Dengan kebijakan restrukturisasi tersebut, tingkat risiko kredit bermasalah secara gross dapat dijaga, perusahaan multifinance memiliki waktu untuk menata kinerja keuangannya dengan membentuk pencadangan secara bertahap, serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit. 

OJK juga sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit multifinance yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022 dengan penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko dalam perpanjangan restrukturisasi.

Selain itu, perlakuan relaksasi dan self assessment juga dibarengi penambahan alternatif tata kelola perusahaan (governance) untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan mulai Januari 2021.

OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Masih pandemi, pembiayaan multiguna Adira Finance melorot

Pihaknya juga berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu. Seluruh kebijakan akan disempurnakan dengan penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×