Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
NUSA DUA. Kajian Bank Indonesia (BI) untuk merevisi penurunan batas atas (capping) suku bunga kartu kredit semakin mengerucut. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI mengatakan, BI akan meluncurkan aturan revisi bunga kartu kredit melalui Surat Edaran (SE). Jika tak ada aral melintang, SE soal bunga kartu kredit ini akan terbit pada Desember 2016.
"Implementasi aturan akan berlaku mulai tahun depan," kata Ronald disela-sela acara Global Conference Maximizinh The Power of Financial Access, Rabu (30/11). BI telah memutuskan batas maksimum bunga kartu kredit sebesar 2,25% per bulan atau 26,95% per tahun. Saat ini, batas atas bunga kartu kredit yang ditentukan 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun.
BI memiliki skema untuk implementasi batas atas bunga kartu kredit yang baru ini. Skema pertama, waktu enam bulan bagi bank dalam menerapkan bunga kartu kredit yang baru setelah penerbitan SE. Skema kedua, enam bulan setelahnya BI akan meninjau kembali efek tingkat suku bunga kartu kredit tersebut kepada bisnis bank.
Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen BI menambahkan, dampak penurunan batas atas suku bunga kartu kredit ini akan menjadi stimulus mendongkrak pertumbuhan bisnis kartu kredit yang sedang lesu. "Ini cara BI juga untuk dorong pertumbuhan ekonomi ke depan melalui bunga yang rendah," jelasnya.
Asal tahu saja, bisnis kartu kredit sedang lesu. BI mencatat jumlah kartu kredit hanya tumbuh 2,85% menjadi 17,22 juta per Oktober 2016 dibandingkan posisi 16,75 juta per Oktober 2015. Nah, jumlah kartu kredit yang hanya tumbuh single digit ini membuat volume transaksi dan nilai transaksi juga ikut lambat.
Misalnya, nilai transaksi hanya tumbuh 1,37% menjadi Rp 23,50 triliun per Oktober 2016 dibandingkan posisi Rp 23,18 triliun per Oktober 2015. Sedangkan, volume transaksi tumbuh 9,27% menjadi 25,79 juta per Oktober 2016 dibandingkan posisi Rp 23,60 juta per Oktober 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News