Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tak mau gegabah dalam merencanakan penurunan batas atas (capping) suku bunga kartu kredit. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI mengatakan, pihaknya terus melakukan diskusi dengan industri penerbit kartu kredit. Dan BI tengah memasuki tahap pembuatan konsep aturan.
“BI kasih waktu enam bulan untuk bank mempersiapkan diri setelah enam bulan akan meninjau kembali,” katanya, belum lama ini.
BI sebelumnya, tengah mengkaji batas maksimum bunga kartu kredit yang kelak dipatok maksimal 2,25% per bulan, atau 26,95% per tahun. Saat ini, batas atas bunga kartu kredit yang ditentukan 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun.
Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen BI menuturkan, pihaknya belum dapat memprediksi kenaikan bisnis kartu kredit setelah terjadi penurunan suku bunga.
Yang jelas, rencana pemangkasan suku bunga kartu kredit untuk mendorong peningkatan transaksi pembayaran non tunai seperti BI mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).
Informasi saja, BI melaporkan jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 17,11 juta per September 2016 atau tumbuh 2,21% dibandingkan posisi 16,74 juta per September 2015. Begitu juga dengan volume transaksi kartu kredit naik 6,70% menjadi 24,74 juta per September 2016 dibandingkan posisi 23,18 juta per September 2015.
Sayangnya, kenaikan tersebut tak didukung oleh nilai transaksi kartu kredit yang masih turun sebesar 2,15% menjadi Rp 22,38 triliun per September 2016 dibandingkan posisi Rp 22,88 triliun per September 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News