Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
Sebab, dalam aturan terbaru, ATMR risiko pasar akan digunakan dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) alias capital adequacy ratio (CAR) mulai Januari 2024 mendatang. Artinya, bank harus menyiapkan diri dalam kurung waktu satu tahun ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan terus mendukung penerapan standar Basel III Reforms pada perbankan. Oleh sebab itu, regulator telah menerbitkan SEOJK nomor 23/SEOJK.03/2022 mengenai perhitungan ATMR Risiko Pasar.
“Antara lain mengatur mengenai klasifikasi trading book dan banking book, penetapan jenis eksposur, metode perhitungan, serta bobot risiko dalam perhitungan ATMR Risiko Pasar yang akan mulai diperhitungkan dalam KPMM pada Januari 2024,” ujar Mahendra.
Baca Juga: Simak Tantangan Bank Digital Jaring Nasabah di Tahun 2023
Ia melanjutkan, penyempurnaan ketentuan terkait perhitungan permodalan yang mengacu pada standar Basel III Reforms. Juga penyelarasan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berkaitan, akan dilakukan perubahan atas ketentuan dimaksud.
“Poin penyesuaiannya, pertama, penyesuaian metode perhitungan ATMR sesuai Basel III Reforms. Kedua, pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024. Ketiga, penyesuaian terkait isu-isu teknis yang berkembang dalam implementasi selama ini,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News