Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal 2024 mendatang, risiko pasar akan menjadi salah satu komponen penghitungan modal minimum perbankan. Risiko pasar ini dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Berdasarkan Hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) Triwulan IV-2022, risiko pasar diperkirakan cukup terjaga di penghujung 2022. Lantaran, perbankan menjaga posisi devisa neto (PDN) pada level rendah dan berada pada posisi panjang.
"Berdasarkan data aktual, rasio PDN per September 2022 sebesar 1,32% atau masih pada level rendah, jauh di bawah threshold 20%. Risiko pasar dari suku bunga juga diperkirakan stabil, NIM diyakini masih tetap akan tumbuh seiring dengan optimisme bank akan peningkatan penyaluran kredit dan usaha bank untuk meningkatkan suku bunga kredit,” mengutip Laporan Profil Industri Perbankan Kuartal III pada Rabu (4/1).
Baca Juga: Regulator China Izinkan Unit Konsumer Ant Group Tambah Modal US$ 1,5 Miliar
Selain itu, survei yang dilakukan oleh regulator ini menunjukan risiko likuiditas diperkirakan masih terjaga dan relatif stabil dibandingkan triwulan sebelumnya. Lantaran alat likuid alias kas dan setara kas perbankan yang masih cukup ample.
Adapun PDN per November 2022 tercatat sebesar 2,05%, jauh di bawah threshold 20%. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan tercatat meningkat menjadi 25,49%dari posisi Oktober 2022 yang sebesar 25,08%.
“Likuiditas industri perbankan pada November 2022 dalam level memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga. Rasio alat likuid terhadap non core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) masing-masing 134,97% dan 30,42%. Jauh di atas threshold 50% dan 10%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae beberapa hari lalu.
Baca Juga: Perbankan Besar Prediksi Ekonomi AS Masuk Resesi Tahun Ini
Memang OJK mendorong penerapan standar Basel III Reform oleh perbankan. Oleh sebab itu, bankir harus segera mempelajari dan menerapkan penghitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko (ATMR) risiko pasar.
Sebab, dalam aturan terbaru, ATMR risiko pasar akan digunakan dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) alias capital adequacy ratio (CAR) mulai Januari 2024 mendatang. Artinya, bank harus menyiapkan diri dalam kurung waktu satu tahun ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan terus mendukung penerapan standar Basel III Reforms pada perbankan. Oleh sebab itu, regulator telah menerbitkan SEOJK nomor 23/SEOJK.03/2022 mengenai perhitungan ATMR Risiko Pasar.
“Antara lain mengatur mengenai klasifikasi trading book dan banking book, penetapan jenis eksposur, metode perhitungan, serta bobot risiko dalam perhitungan ATMR Risiko Pasar yang akan mulai diperhitungkan dalam KPMM pada Januari 2024,” ujar Mahendra.
Baca Juga: Simak Tantangan Bank Digital Jaring Nasabah di Tahun 2023
Ia melanjutkan, penyempurnaan ketentuan terkait perhitungan permodalan yang mengacu pada standar Basel III Reforms. Juga penyelarasan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berkaitan, akan dilakukan perubahan atas ketentuan dimaksud.
“Poin penyesuaiannya, pertama, penyesuaian metode perhitungan ATMR sesuai Basel III Reforms. Kedua, pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024. Ketiga, penyesuaian terkait isu-isu teknis yang berkembang dalam implementasi selama ini,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News