Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat salah satu tantangan yang menyelimuti penjaminan sektor produktif adalah profil risiko debitur, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang relatif lebih tinggi.
Seiring adanya tantangan itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai industri penjaminan perlu melakukan sejumlah upaya mitigasi.
Sekretaris Jenderal Asippindo, Agus Supriadi, mengatakan salah satunya industri perlu menerapkan prinsip kehati-hatian berbasis risiko.
"Lewat penyesuaian premi penjaminan berdasarkan profil risiko debitur, sektor usaha, serta wilayah operasional melalui risk based pricing dan penguatan underwriting," katanya kepada Kontan, Senin (1/6/2026).
Selain itu, Agus menyampaikan industri penjaminan juga perlu melakukan penguatan analisis kredit, dengan memanfaatkan data alternatif, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, data transaksi digital, dan ekosistem rantai pasok untuk meningkatkan akurasi penilaian kelayakan UMKM.
Baca Juga: Risiko Kredit Produktif Tinggi, Multifinance Semakin Hati-Hati
"Skema penjaminan berbasis klaster juga perlu dilakukan, dengan memprioritaskan penjaminan UMKM yang tergabung dalam rantai pasok korporasi, koperasi, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai off-taker untuk mengurangi risiko pasar," ucapnya.
Agus juga mengatakan penjaminan perlu melakukan sinergi dengan program pemerintah.
Salah satunya mengoptimalkan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pembiayaan ultra mikro dengan dukungan subsidi bunga dan penjaminan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Lebih lanjut, dia menyampaikan penguatan implementasi early warning system perlu dilakukan untuk memantau kinerja debitur secara berkala dan melakukan restrukturisasi preventif.
Selain itu, melakukan penyebarluasan risiko melalui mekanisme retensi dan reasuransi agar eksposur tidak terpusat pada satu lembaga.
Baca Juga: OJK Beberkan Tantangan yang Industri Penjaminan Terkait Risiko Sektor Produktif
Sementara itu, dengan dinamika perekonomian saat ini, Agus menyebut industri penjaminan akan menerapkan pendekatan lebih selektif untuk menggarap sektor produktif.
Dia bilang selektivitas difokuskan untuk UMKM dengan rekam jejak usaha baik, berada pada sektor esensial seperti pangan, kesehatan, dan energi, serta yang terintegrasi dalam ekosistem usaha yang jelas.
"Namun, pengetatan tidak berarti melakukan penghentian penyaluran, tetapi mengedepankan peningkatan kualitas debitur yang dijamin," ungkap Agus.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan profil risiko debitur sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), relatif lebih tinggi akibat keterbatasan agunan, kapasitas usaha, serta kualitas pencatatan keuangan.
Selain itu, Ogi menyebut tantangan lainnya yang dihadapi penjaminan produktif adalah adanya keterbatasan data historis debitur, seperti UMKM, terutama yang penyaluran pembiayaannya dilakukan oleh institusi bukan pelapor SLIK.
Baca Juga: Wabah Ebola di Afrika Menyebar dengan Cepat, WHO Mengerek Risiko Jadi Sangat Tinggi
Dengan demikian, kurang mendukung proses underwriting dan penilaian risiko.
"Ditambah, adanya konsentrasi portofolio pada sektor atau wilayah tertentu dapat meningkatkan risiko terjadinya pemburukan kualitas penjaminan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ogi menuturkan OJK juga berupaya mendorong industri penjaminan agar meningkatkan pembiayaan ke sektor produktif.
Dia bilang upaya itu dilakukan melalui beberapa kebijakan, antara lain penguatan regulasi industri penjaminan melalui penerbitan ketentuan untuk mendukung sektor produktif, pembukaan akses SLIK bagi lembaga penjamin untuk memperkuat kualitas underwriting dan mitigasi risiko.
"Upaya lainnya, yakni pengaturan mekanisme risk sharing antara perusahaan penjaminan dan kreditur, penetapan roadmap Lembaga Penjamin dengan fokus penjaminan produktif, serta pemantauan secara berkala," ucap Ogi.
Baca Juga: BKI Kerek Standar Keselamatan Offshore, Soroti Risiko Sistem SPM di Industri Migas
Terkait kinerja, berdasarkan data OJK posisi per Maret 2026, total outstanding penjaminan produktif industri penjaminan mencapai Rp 272,07 triliun. Nilainya mencakup 70,32% dari total outstanding perusahaan penjaminan yang sebesar Rp 386,87 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













