kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Rugikan Jiwasraya dan Asabri, apakah Benny Tjokro dan Heru Hidayat bisa bayar?


Minggu, 02 Februari 2020 / 14:27 WIB
Rugikan Jiwasraya dan Asabri, apakah Benny Tjokro dan Heru Hidayat bisa bayar?
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) mengaku tak memiliki uang untuk melunasi tanggung jawab terhadap Jiawasraya dan Asabri


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib apes sedang menimpa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Keduanya diminta bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dialami Asuransi Jiwasraya dan Asabri.

Untuk itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membidik aset sitaan keduanya, seperti sertifikat tanah demi memulihkan aset milik Jiwasraya. Sementara Asabri, meminta Benny dan Heru melunasi utang jual beli saham senilai Rp 10,6 triliun.

Nahasnya, keduanya masih putar otak bagaimana mendapatkan uang sebanyak itu. Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan, kliennya tidak mempunyai uang untuk melunasi tanggung jawab tersebut. Terlebih, kerugian Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun tidak mungkin menjadi tanggung jawab dari Benny Tjokro seorang diri.

Baca Juga: Merasa dikorbankan di kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa tidak semua ditangkap?

“Kalaupun ada kerugian negara yang disebabkan oleh klien kami (Benny Tjokro), maka tetap ada pengembaliannya,” kata Bon Hasan Kepada Kontan.co.id, Minggu (2/2).

Meski keuangan seret, tapi pihaknya akan berupaya mengembalikan kerugian tersebut berdasarkan aturan yang berlaku. Terkait skema pembayaran nanti masih menunggu penegakkan dan proses hukum dari kasus Jiwasraya.

Namun, pihak Benny juga membuka peluang membayarkan kerugian melalui aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), di luar aset settlement. Artinya, pembayaran kerugian bukan melalui aset properti milik Hanson Internasional.

“Ini sedang kami pisahkan (aset sitaan Kejagung). Umumnya di luar dari aset settlement,” ungkapnya.

Baca Juga: Pulihkan kerugian kasus Jiwasraya, Kejagung bidik aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×