kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Rugikan Jiwasraya dan Asabri, apakah Benny Tjokro dan Heru Hidayat bisa bayar?


Minggu, 02 Februari 2020 / 14:27 WIB
Rugikan Jiwasraya dan Asabri, apakah Benny Tjokro dan Heru Hidayat bisa bayar?
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) mengaku tak memiliki uang untuk melunasi tanggung jawab terhadap Jiawasraya dan Asabri


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

Selain itu, pembayaran melalui opsi restrukturisasi saham maupun penjualan aset atau saham dirasa tidak memungkinkan karena Benny masih mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Restrukturisasi, saya rasa tidak menjamin, deh. Kalau uang perusahaan juga, dari mana? Kecuali pak Benny masih di luar penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Heru mengedepankan pengembalian dana negara jika dugaan penyidik atas keterlibatannya di kasus Jiwasraya terbukti. Namun Pengacara Heru Hidayat, Soesilo Aribowo belum mengetahui berapa nilai kerugian yang disebabkan oleh kliennya karena masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir copot dua direksi Asabri

Untuk utang ke Asabri, ia menyatakan siap melunasinya tapi belum bisa memastikan kapan akan membayarnya. Walaupun begitu, pengembalian utang tersebut merupakan cara terbaik.

“(Pembayaran) utang kepada Asabri sepertinya sedang berjalan. Tapi saya tidak ingat persis (berapa nilai utangnya),” ujarnya.

Hingga saat ini, Heru masih mencari cara untuk mendapatkan uang untuk melunasi utangnya ke Asabri. Diperkirakan pembayaran utang itu menggunakan uang milik Heru.

Baca Juga: Usai geledah tiga kantor terkait Jiwasraya, Kejagung sita sejumlah dokumen

“Kami tidak bisa kasih informasi apa-apa. Kami masih proses berpikir seperti apa rumusan pengembalian (utangnya),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×