kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rugikan Jiwasraya dan Asabri, apakah Benny Tjokro dan Heru Hidayat bisa bayar?


Minggu, 02 Februari 2020 / 14:27 WIB
Rugikan Jiwasraya dan Asabri, apakah Benny Tjokro dan Heru Hidayat bisa bayar?
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) mengaku tak memiliki uang untuk melunasi tanggung jawab terhadap Jiawasraya dan Asabri


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib apes sedang menimpa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Keduanya diminta bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dialami Asuransi Jiwasraya dan Asabri.

Untuk itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membidik aset sitaan keduanya, seperti sertifikat tanah demi memulihkan aset milik Jiwasraya. Sementara Asabri, meminta Benny dan Heru melunasi utang jual beli saham senilai Rp 10,6 triliun.

Nahasnya, keduanya masih putar otak bagaimana mendapatkan uang sebanyak itu. Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan, kliennya tidak mempunyai uang untuk melunasi tanggung jawab tersebut. Terlebih, kerugian Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun tidak mungkin menjadi tanggung jawab dari Benny Tjokro seorang diri.

Baca Juga: Merasa dikorbankan di kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa tidak semua ditangkap?

“Kalaupun ada kerugian negara yang disebabkan oleh klien kami (Benny Tjokro), maka tetap ada pengembaliannya,” kata Bon Hasan Kepada Kontan.co.id, Minggu (2/2).

Meski keuangan seret, tapi pihaknya akan berupaya mengembalikan kerugian tersebut berdasarkan aturan yang berlaku. Terkait skema pembayaran nanti masih menunggu penegakkan dan proses hukum dari kasus Jiwasraya.

Namun, pihak Benny juga membuka peluang membayarkan kerugian melalui aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), di luar aset settlement. Artinya, pembayaran kerugian bukan melalui aset properti milik Hanson Internasional.

“Ini sedang kami pisahkan (aset sitaan Kejagung). Umumnya di luar dari aset settlement,” ungkapnya.

Baca Juga: Pulihkan kerugian kasus Jiwasraya, Kejagung bidik aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Selain itu, pembayaran melalui opsi restrukturisasi saham maupun penjualan aset atau saham dirasa tidak memungkinkan karena Benny masih mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Restrukturisasi, saya rasa tidak menjamin, deh. Kalau uang perusahaan juga, dari mana? Kecuali pak Benny masih di luar penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Heru mengedepankan pengembalian dana negara jika dugaan penyidik atas keterlibatannya di kasus Jiwasraya terbukti. Namun Pengacara Heru Hidayat, Soesilo Aribowo belum mengetahui berapa nilai kerugian yang disebabkan oleh kliennya karena masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir copot dua direksi Asabri

Untuk utang ke Asabri, ia menyatakan siap melunasinya tapi belum bisa memastikan kapan akan membayarnya. Walaupun begitu, pengembalian utang tersebut merupakan cara terbaik.

“(Pembayaran) utang kepada Asabri sepertinya sedang berjalan. Tapi saya tidak ingat persis (berapa nilai utangnya),” ujarnya.

Hingga saat ini, Heru masih mencari cara untuk mendapatkan uang untuk melunasi utangnya ke Asabri. Diperkirakan pembayaran utang itu menggunakan uang milik Heru.

Baca Juga: Usai geledah tiga kantor terkait Jiwasraya, Kejagung sita sejumlah dokumen

“Kami tidak bisa kasih informasi apa-apa. Kami masih proses berpikir seperti apa rumusan pengembalian (utangnya),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×