kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

RUPS Bank BUMN Menyisakan Kerikil, Pengamat Beri Catatan


Rabu, 02 April 2025 / 15:51 WIB
RUPS Bank BUMN Menyisakan Kerikil, Pengamat Beri Catatan
ILUSTRASI. KONTAN/Fransiskus Simbolopn/22/02/2015. Bank-bank pelat merah ramai-ramai telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, hal tersebut dinilai menyisakan persoalan


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank pelat merah yang masuk dalam jajaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ramai-ramai telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, hal tersebut dinilai menyisakan persoalan bahkan melenceng dari undang-undang yang berlaku.

Pengamat BUMN sekaligus Peneliti NEXT Indonesia, Herry Gunawan mengatakan, sekilas tampak tak ada masalah pada keputusan RUPS, namun sebenarnya, keputusan pemegang saham tersebut menyisakan kerikil di seputar bank kepunyaan BUMN tersebut.

"Menurut saya, kerikil tersebut, terutama dapat dilihat dari komposisi Dewan Komisaris baru di jajaran bank BUMN. Mereka yang mengisi adalah para pejabat aktif yang jelas-jelas melanggar undang-undang. Dari wakil menteri, Kepala BPKP, hingga pejabat eselon 1," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (1/4).

Herry mengungkapkan, berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

Baca Juga: BI Berhentikan Tiga Pejabatnya yang Ditunjuk Jadi Komisaris Bank BUMN

Menurutnya, pelarangan rangkap jabatan ini juga berlaku untuk wakil menteri sebagaimana yang termaktum dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XVII/2019.

Berikutnya, lanjut Herry, pada Pasal 27B UU No. 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebutkan bahwa Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 17 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik menyebut, pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Di sisi lain, Herry juga menyoroti kehadiran Badan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara),  yang merupakan mandat UU BUMN teranyar, tampak tidak memberikan arti apa-apa, terutama pada penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

Herry menilai, pembiaran terhadap pelanggaran tersebut, juga menjadi tanggung jawab Danantara, mengingat inbreng atau pengalihan saham pemerintah ke Danantara telah dilakukan.

"Ini menunjukkan Danantara seperti ada namun tiada. Organisasinya ada, tetapi tidak memberikan manfaat pada kualitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi BUMN, yang kali ini terlihat di bank-bank BUMN," tandasnya.

Berdasarkan catatan NEXT Indonesia berikut daftar Komisaris Bank-Bank BUMN pada RUPS Maret 2025

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)

1. Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN)

2. Wakil Komisaris Utama: Parman Nataatmadja (Kepala Badan Bank Tanah)

3. Komisaris: Awan Nurmawan Nuh (Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup)

4. Komisaris: Edi Susianto (Eks. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia)

5. Komisaris Independen: Helvi Yuni Moraza (Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

6. Komisaris Independen: Lukmanul Khakim (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat)

PT Bank Mandiri

1. Komisaris Utama/Independen: Kuswiyoto (Eks Dirut Pegadaian)

2. Wakil Komisaris Utama/Independen: Zainudin Amali (Eks Menpora, Wakil Ketua Umum PSSI)

3. Komisaris: Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP)

4. Komisaris: Luky Afirman (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan)

5. Komisaris: Yuliot Tanjung (Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM)

6. Komisaris Independen: Mia Amiati (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)

PT Bank Negara Indonesia (BNI)

1. Komisaris Utama/Independen: Omar Sjawaldy Anwar (Prudential Syariah)

2. Wakil Komisaris Utama: Tedi Bharata (Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN)

3. Komisaris: Suminto (Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu)

4. Komisaris: Donny Hutabarat (Eks. Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia)

5. Komisaris Independen: Vera Febyanthy (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat)

6. Komisaris Independen: Didik Junaidi Rachbini (Rektor Universitas Paramadina)

PT Bank Tabungan Negara (BTN)

1. Komisaris Utama: Suryo Utomo (Dirjen Pajak,  Komisaris PT SMI)

2. Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo (Asisten Deputi Manajemen Risiko Dan Kepatuhan, Kementerian BUMN)

3. Komisaris: Fahri Hamzah (Wakil Menteri Perumahan Rakyat)

4. Komisi Independen: Pietra Machreza Paloh (Keponakan Surya Paloh, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Restorasi Pedagang dan UMKM NasDem)

5. Komisaris Independen: Ida Nuryanti (Eks. Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI)

6. Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit (Pendiri Panangian School of Property).

Baca Juga: Prospek Bergantung Pada Hasil RUPS Bank BUMN

Selanjutnya: Periode Lebaran, Volume Penumpang KAI Makasar Pare-Pare Capai 1.354 Orang

Menarik Dibaca: 10 Jus yang Paling Cepat Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×