Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mendapat persetujuan pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan anggaran maksimal Rp 1 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (15/10/2026), persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTPN Syariah pada Selasa (13/10/2026).
Dalam keputusan rapat, BTPN Syariah mendapat persetujuan untuk membeli kembali saham yang telah dikeluarkan perseroan dengan jumlah maksimal 10% dari modal ditempatkan. Anggaran buyback tersebut ditetapkan paling banyak Rp 1 triliun, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi.
RUPSLB juga memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan terkait buyback, termasuk menentukan harga pembelian kembali saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: BTPN Syariah (BTPS) Siapkan Buyback Saham Rp 1 Triliun, Ini Alasannya
Keputusan tersebut disetujui seluruh suara yang hadir dalam rapat, yakni sebanyak 6,56 miliar saham atau 85,18% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan perseroan. Dari jumlah suara yang hadir, sebanyak 6,56 miliar suara tercatat menyetujui keputusan, termasuk suara abstain yang dianggap mengikuti suara mayoritas.
Adapun pemegang saham yang hadir dalam rapat terdiri dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk selaku pemegang 5,39 miliar saham BTPN Syariah dan pemegang saham masyarakat sebanyak 1,17 miliar saham.
Persetujuan buyback ini menjadi dasar bagi direksi BTPN Syariah untuk melaksanakan pembelian kembali saham perusahaan. Namun, resume RUPSLB tersebut belum merinci jadwal pelaksanaan maupun harga buyback yang akan ditetapkan.
Yang pasti, pelaksanaannya bakal dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan sejak persetujuan RUPSLB.
Baca Juga: Gelar RUPSLB, BTPN Syariah Bersiap Minta Restu Buyback Saham Rp 1 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














