Reporter: Andri Indradie, Roy Franedya | Editor: Test Test
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) optimistis Rancangan Undang-Undang Transfer Dana bisa disetujui menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun ini. Namun, pembahasan calon beleid ini masih menyisakan persoalan, karena salah satunya bersinggungan dengan bisnis wesel PT Pos Indonesia (PT Pos).
Maklum, menurut BI, pengiriman uang melalui wesel, terutama wesel online, bisa dikategorikan sebagai transfer dana. "Jika UU Transfer Dana jadi, bukan tidak mungkin PT Pos harus mengikuti aturan dan tidak boleh melakukan pengiriman uang," ujar Aribowo, Kabiro Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, ke KONTAN, Senin (19/7).
Namun, menurut Direktur Utama PT Pos I Ketut Mardjana, berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, tertulis, uang merupakan komoditas yang masuk kategori pengiriman barang. Dus, pengiriman uang lewat wesel tidak masuk model transfer uang dalam sistem pembayaran yang payung hukumnya UU Transfer Dana tadi.
Apalagi, PT Pos masih menjadi pilihan masyarakat mengirimkan wesel. Untuk fasilitas ini, tarif per pengiriman antara Rp 9.900-Rp 27.500. PT Pos juga aktif dalam aktivitas remmitance atawa pengiriman uang antarnegara.
Ketut Mardjana mengungkapkan, kebanyakan pihak yang menggunakan jasa PT Pos untuk mengirim uang adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di kawasan Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Kuwait, Qatar, dan Oman. Disusul Malaysia dan Korea Selatan.
Maklum, jaringan PT Pos memang luas. Saat ini mereka memiliki lebih dari 3.700 kantor yang tersebar di Indonesia. PT Pos juga menyediakan kemudahan berupa pencairan wesel di kantor pos dengan menggunakan SMS.
Jangan tumpang tindih
Ketut Mardjana mengatakan, berdasarkan UU Nomor 38/2009, pihaknya merasa tidak perlu berada di bawah pengawasan BI. "Pos menerima uang itu dan masuk dalam akun PT Pos di bank. Jadi bukan PT Pos yang mengirimkan uang, melainkan bank," tandas Ketut.
Ketut berharap, munculnya UU Transfer Dana kelak tidak tumpang tindih dan menghambat bisnis PT Pos. Apalagi, PT Pos punya beban besar sesuai amanat UU Nomor 38/2009 yakni pemberian masa transisi lima tahun untuk menyehatkan perusahaan agar bisa bersaing di pasar bebas. "Lagipula, dalam RUU Transfer Dana tidak ada sama sekali disinggung mengenai UU tentang Pos. Saya berharap, tidak ada UU yang saling tumpang tindih," tegas Ketut.
Terkait RUU Transfer Dana ini, Persatuan Bank-bank Swasta Nasional (Perbanas) telah memberi masukan. Perbanas menyarankan, agar RUU ini tidak membahas poin-poin yang terlalu teknis. Perbanas juga usul, RUU Transfer Dana fokus pada lembaga keuangan non-bank.
Ketut menambahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada TKI, PT Pos akan kembali menggandeng bank-bank di Indonesia yang memiliki cabang-cabang di luar negeri seperti Bank Mandiri. "Kami juga sedang melakukan penjajakan di Singapura dan Hongkong untuk menggarap pasar tersebut," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News