kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Sambut relaksasi LKD, BPD siapkan infrastruktur


Jumat, 09 September 2016 / 20:44 WIB
Sambut relaksasi LKD, BPD siapkan infrastruktur


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) akan menyiapkan infrastruktur untuk menyambut relaksasi aturan BI terkait Layanan Keuangan Digital (LKD) melalui agen LKD individu. Hal ini karena nantinya BPD akan diperbolehkan untuk menyelenggakan LKD melalui agen LKD individu.

Ketua Bidang Pengembangan IT Operasional dan Legal Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), Daniel Tagu Dedo mengatakan, beberapa BPD sudah mempersiapkan sistem IT dan sumber daya manusia untuk mendukung LKD. "Nantinya jika LKD BPD ini sudah berjalan, kami bisa menggunakan ini untuk penyaluran dana bansos dan dana kesejaheraan dari pemerintah," ujar Daniel, Jumat (9/9).

Daniel yang juga merupakan Dirut Bank NTT ini juga berencana untuk mengajukan izin ke BI terkait dengan LKD ini. Daniel mengatakan, dalam waktu dekat ini BPD bisa memanfaatkan LKD untuk penyaluran dana BOS pemerintah.

Dengan ditunjuknya BPD sebagai pelaku agen LKD individu ini menurut Daniel sebenarnya merupakan nilai plus. Hal ini disebabkan karena saat ini BPD merupakan bank yang mempunyai jaringan yang luas yaitu kantor cabang disetiap kabupaten di Indonesia.

Daniel mengharapkan pada tahun depan, beberapa BPD sudah bisa menjalankan LKD. Keuntungan LKD kepada BPD ini ada dua. Pertama adalah adanya efisiensi karena biaya untuk mencetak uang akan berkurang. Selain itu keuntungan kedua adalah terkait dengan tranparansi dalam penggunaan dana.

Enny Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI mengatakan, tujuan dari perluasan terhadap pihak yang dapat menyelenggakan LKD melalui agen LKD individu ini untuk mempermudah akses keuangan bagi masyarakat. Selain itu, dengan perluasan aturan LKD ini diharapkan jumlah agen LKD sampai akhir tahun bisa lebih dari target.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×