kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.872   26,00   0,15%
  • IDX 8.955   18,15   0,20%
  • KOMPAS100 1.235   6,06   0,49%
  • LQ45 871   2,96   0,34%
  • ISSI 326   2,25   0,69%
  • IDX30 442   2,25   0,51%
  • IDXHIDIV20 520   3,18   0,61%
  • IDX80 138   0,77   0,56%
  • IDXV30 145   1,04   0,72%
  • IDXQ30 142   1,06   0,75%

Sampai akhir Mei 2018, LPS telah melikuidasi empat BPR


Rabu, 06 Juni 2018 / 21:55 WIB
Sampai akhir Mei 2018, LPS telah melikuidasi empat BPR
ILUSTRASI. Ketentuan premi baru LPS


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi empat bank perkreditan rakyat (BPR) sampai akhir Mei 2018. Didik Madiyono, Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS mengatakan LPS melikuidasi bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pada 2017 sebagai gambaran LPS telah melakukan likuidasi atas sembilan BPR yang telah dicabut usahanya oleh OJK," kata Didik dalam rapat dewan komisioner (RDK) LPS pada Senin (4/5).

Jika dihitung sejak LPS berdiri lembaga penjamin simpanan telah melikuidasi sebanyak 89 bank. Sebanyak 89 bank ini terdiri atas satu bank umum, 85 BPR, dan 3 BPRS.

Sebagai gambaran saja, jumlah pembayaran klaim yang dilakukan LPS selama 2017 mencapai Rp 47,3 miliar untuk 7.309 rekening. Sedangkan jumlah pembayaran klaim sampai 31 Mei 2018 sebanyak Rp 20,5 miliar untuk 9.332 rekening.

Dengan demikian, jumlah pembayaran klaim oleh LPS, sejak awal beroperasi hingga 31 Mei 2018 mencapai Rp 1.004 triliun kepada 160.000 rekening.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×