Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hari ini memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan. Bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR naik sebesar 25 bps. Untuk simpanan valas bank umum, mengalami kenaikan lebih tinggi yaitu 50 bps.
Dengan kenaikan tingat bunga penjaminan ini, maka tingkat bunga penjaminan rupiah bank umum 6%, sedangkan tingkat bunga penjaminan rupiah BPR sebesar 8,5%. Sedangkan untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valas bank umum menjadi 1,25%.
Ada beberapa pertimbangan LPS menaikkan tingkat suku bunga penjaminan. Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisoner LPS bilang alasan pertama adalah karena tren suku bunga simpanan sudah mulai menunjukkan tren kenaikan.
"Berpotensi untuk meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter," kata Halim setelah konferensi pers penetapan suku bunga penjaminan, Rabu (6/6).
Kedua, kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga, meskipun memang terdapat tendensi peningkatan likuiditas. Ketiga, kondisi stabilitas sistem keuangan stabil.
Meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pasar keuangan masih belum mereda. Mengingat kondisi volatilitas keuangan masih cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan tingkat bunga penjaminan.
LPS akan terus melakkan penyesuaian tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan tingkat bunga simpanan bank dan hasil evaluasi kondisi ekonomi dan tingkat stabilitas sistem keuangan.
Terkait kenaikan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau perbankan agar lebih memperhatikan ketentuan bunga penjaminan simpanan terkait penghimpunan dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News