kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sanksi keempat : BI larang Citibank buka kantor cabang selama setahun


Jumat, 06 Mei 2011 / 16:11 WIB
Sanksi keempat : BI larang Citibank buka kantor cabang selama setahun
ILUSTRASI. Bendera Rusia.


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melarang Citibank Indonesia membuka kantor cabang baru selama satu tahun. Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI mengatakan, sanksi ini berlaku mulai hari ini, 6 Mei 2011. Artinya, menyusul tiga sanksi sebelumnya, saat ini Citibank harus menanggung empat hukuman.

Selain itu, bank sentral juga menginstruksikan Citibank untuk meningkatkan implementasi manajemen risiko dan pengendalian intern.

BI mengultimatum bank asal Amerika itu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan kepada Bank Indonesia. "BI mewajibkan kantor pusat Citibank New York melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×