kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Sanksi keempat : BI larang Citibank buka kantor cabang selama setahun


Jumat, 06 Mei 2011 / 16:11 WIB
Sanksi keempat : BI larang Citibank buka kantor cabang selama setahun
ILUSTRASI. Bendera Rusia.


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melarang Citibank Indonesia membuka kantor cabang baru selama satu tahun. Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI mengatakan, sanksi ini berlaku mulai hari ini, 6 Mei 2011. Artinya, menyusul tiga sanksi sebelumnya, saat ini Citibank harus menanggung empat hukuman.

Selain itu, bank sentral juga menginstruksikan Citibank untuk meningkatkan implementasi manajemen risiko dan pengendalian intern.

BI mengultimatum bank asal Amerika itu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan kepada Bank Indonesia. "BI mewajibkan kantor pusat Citibank New York melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×