kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.514   71,00   0,43%
  • IDX 6.496   225,46   3,60%
  • KOMPAS100 945   37,41   4,12%
  • LQ45 734   30,22   4,29%
  • ISSI 202   5,28   2,68%
  • IDX30 380   15,91   4,36%
  • IDXHIDIV20 461   16,48   3,70%
  • IDX80 107   3,94   3,83%
  • IDXV30 111   2,92   2,71%
  • IDXQ30 125   4,94   4,11%

Sanksi keempat : BI larang Citibank buka kantor cabang selama setahun


Jumat, 06 Mei 2011 / 16:11 WIB
Sanksi keempat : BI larang Citibank buka kantor cabang selama setahun
ILUSTRASI. Bendera Rusia.


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melarang Citibank Indonesia membuka kantor cabang baru selama satu tahun. Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI mengatakan, sanksi ini berlaku mulai hari ini, 6 Mei 2011. Artinya, menyusul tiga sanksi sebelumnya, saat ini Citibank harus menanggung empat hukuman.

Selain itu, bank sentral juga menginstruksikan Citibank untuk meningkatkan implementasi manajemen risiko dan pengendalian intern.

BI mengultimatum bank asal Amerika itu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan kepada Bank Indonesia. "BI mewajibkan kantor pusat Citibank New York melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×