kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.454   26,00   0,16%
  • IDX 6.893   60,99   0,89%
  • KOMPAS100 999   8,48   0,86%
  • LQ45 774   6,26   0,82%
  • ISSI 220   2,71   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 475   1,78   0,38%
  • IDX80 113   0,91   0,82%
  • IDXV30 115   0,04   0,04%
  • IDXQ30 131   0,66   0,50%

Sanksi keempat : BI larang Citibank buka kantor cabang selama setahun


Jumat, 06 Mei 2011 / 16:11 WIB
Sanksi keempat : BI larang Citibank buka kantor cabang selama setahun
ILUSTRASI. Bendera Rusia.


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melarang Citibank Indonesia membuka kantor cabang baru selama satu tahun. Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI mengatakan, sanksi ini berlaku mulai hari ini, 6 Mei 2011. Artinya, menyusul tiga sanksi sebelumnya, saat ini Citibank harus menanggung empat hukuman.

Selain itu, bank sentral juga menginstruksikan Citibank untuk meningkatkan implementasi manajemen risiko dan pengendalian intern.

BI mengultimatum bank asal Amerika itu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan kepada Bank Indonesia. "BI mewajibkan kantor pusat Citibank New York melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×