kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.757   13,00   0,07%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Sanksi OJK tak ganggu program Sejuta Rumah BTN


Kamis, 23 Maret 2017 / 21:36 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengklaim tidak ada dampak dari sanksi OJK terhadap program sejuta rumah. Hal ini disebabkan sejak awal, kantor kas memang tidak untuk memproses kredit.

Menurut Handayani, Direktur Konsumer BTN mengatakan, tidak ada perubahan target kredit dan dana pihak ketiga (DPK) berkaitan dengan sanksi tidak bolehnya kantor kas BTN membuka rekening.

“Sanksi ini tidak ada kaitannya dengan program sejuta rumah BTN,” ujar Handayani, Kamis (23/3).

Secara umum, Handayani menyebut, portofolio dana di kantor kas hanya sebesar 5% dari total dana DPK BTN. Sejak kejadian pemalsuan bilyet giro BTN, seluruh proses di kantor kas BTN dilakukan review untuk pembaikan sistem internal.

Perbaikan sistem internal ini diantaranya terkait dengan proses KYC (know your customer) dan pemilahan nasabah (customer due diligence).

Kantor kas BTN setelah sanksi tersebut beroperasi secara normal untuk melayani nasabah. Khusus untuk pembukaan rekening baru akan dilakukan dengan kontrol berlapis dengan kantor cabang secara sistem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×