kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Sanksi OJK tak ganggu program Sejuta Rumah BTN


Kamis, 23 Maret 2017 / 21:36 WIB
Sanksi OJK tak ganggu program Sejuta Rumah BTN


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengklaim tidak ada dampak dari sanksi OJK terhadap program sejuta rumah. Hal ini disebabkan sejak awal, kantor kas memang tidak untuk memproses kredit.

Menurut Handayani, Direktur Konsumer BTN mengatakan, tidak ada perubahan target kredit dan dana pihak ketiga (DPK) berkaitan dengan sanksi tidak bolehnya kantor kas BTN membuka rekening.

“Sanksi ini tidak ada kaitannya dengan program sejuta rumah BTN,” ujar Handayani, Kamis (23/3).

Secara umum, Handayani menyebut, portofolio dana di kantor kas hanya sebesar 5% dari total dana DPK BTN. Sejak kejadian pemalsuan bilyet giro BTN, seluruh proses di kantor kas BTN dilakukan review untuk pembaikan sistem internal.

Perbaikan sistem internal ini diantaranya terkait dengan proses KYC (know your customer) dan pemilahan nasabah (customer due diligence).

Kantor kas BTN setelah sanksi tersebut beroperasi secara normal untuk melayani nasabah. Khusus untuk pembukaan rekening baru akan dilakukan dengan kontrol berlapis dengan kantor cabang secara sistem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×