kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Sanksi OJK tak ganggu program Sejuta Rumah BTN


Kamis, 23 Maret 2017 / 21:36 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengklaim tidak ada dampak dari sanksi OJK terhadap program sejuta rumah. Hal ini disebabkan sejak awal, kantor kas memang tidak untuk memproses kredit.

Menurut Handayani, Direktur Konsumer BTN mengatakan, tidak ada perubahan target kredit dan dana pihak ketiga (DPK) berkaitan dengan sanksi tidak bolehnya kantor kas BTN membuka rekening.

“Sanksi ini tidak ada kaitannya dengan program sejuta rumah BTN,” ujar Handayani, Kamis (23/3).

Secara umum, Handayani menyebut, portofolio dana di kantor kas hanya sebesar 5% dari total dana DPK BTN. Sejak kejadian pemalsuan bilyet giro BTN, seluruh proses di kantor kas BTN dilakukan review untuk pembaikan sistem internal.

Perbaikan sistem internal ini diantaranya terkait dengan proses KYC (know your customer) dan pemilahan nasabah (customer due diligence).

Kantor kas BTN setelah sanksi tersebut beroperasi secara normal untuk melayani nasabah. Khusus untuk pembukaan rekening baru akan dilakukan dengan kontrol berlapis dengan kantor cabang secara sistem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×