kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.918   48,00   0,27%
  • IDX 5.676   -144,30   -2,48%
  • KOMPAS100 733   -18,90   -2,51%
  • LQ45 559   -13,70   -2,39%
  • ISSI 197   -4,31   -2,14%
  • IDX30 318   -7,50   -2,31%
  • IDXHIDIV20 392   -8,80   -2,19%
  • IDX80 83   -2,19   -2,56%
  • IDXV30 107   -1,90   -1,75%
  • IDXQ30 103   -2,28   -2,17%

BTN akui sanksi OJK terkait kasus pembobolan


Rabu, 22 Maret 2017 / 19:42 WIB


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Iman Nugroho Soeko mengamini adanya sanksi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa pelarangan kantor kas BTN untuk membuka rekening.

Larangan ini menyusul kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito dua kantor kas BTN oleh sindikat yang bekerja sama dengan pegawai BTN. "Kalau kantor kas memang tidak boleh, kalau kantor lain kan boleh," ujar Iman saat ditemui di Hotel Hermitage, Jakarta, Rabu (22/3).

Sebelumnya, dalam pemberitaan KONTAN, Selasa (21/3), Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Irwan Lubis mengatakan selain melarang pembukaan rekening baru, kantor kas BTN juga dilarang untuk mencari sumber dana melalui marketing. "Hal ini sampai pengendalian internal bank semakin baik dan risiko operasional menurun," katanya.

Adapun pelarangan pembukaan rekening di kantor kas BTN ini berlaku untuk semua jenis rekening baik tabungan, giro dan deposito.

Terkait kasus ini, salah satu anggota Dewan Komisaris BTN, Maurin Sitorus mengatakan, pihaknya telah memberikan instruksi kepada Direksi serta manajemen BTN dan hal tersebut sudah dalam penanganan internal. "Ini sudah ditangani oleh direksi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×