Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Selain bersiap menjalan program baru, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia alias Asabri juga bersiap mengerek besaran santunan kematian peserta.
Menurut Hari Setiato Direktur Asabri, dasar hukum terkait kenaikan santunan ini akan dimuat dalam beleid yang sama dengan program JKK dan JKM yang bakal perseroan jalan. "Nanti ada dalam satu PP yang sama," kata dia.
Sistem santunan kematian disebut dia akan berubah dari yang ada saat ini. Dimana setiap peserta yang meninggal dalam tugas terlepas dari penyebabnya, besaran santunannya sama besar.
Tapi dalam aturan baru nanti, santunan kematian terbagi menjadi kategori tewas dan gugur. Secara sepesifik, klasifikasi gugur disebutnya adalah meninggal akibat serangan musuh.
Kedua klasifikan ini memiliki besaran santunan yang berbeda. Untuk santunan kematian tewas, besarannya akan sebesar Rp 275 juta.
Sedangkan meninggal karena gugur, akan mendapat santunan sebesar Rp 400 juta. "Kalau saat ini masih dipukul rata santunannya sebesar Rp 100 juta," ungkap Hari.
Meski besaran santunan akan naik, tapi ia menyebut tidak ada rencana untuk meningkatkan besaran iuran dari peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News