kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sarana Multigriya Finansial menjajal bisnis syariah


Senin, 23 Juli 2018 / 15:27 WIB
Sarana Multigriya Finansial menjajal bisnis syariah


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menjajal bisnis syariah. Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan ini mendirikan umit usaha syariah (UUS). Izin SMF di segmen syariah sendiri sejalan dengan Surat Keputusan Dewan Komisoner OJK No. KEP-73 NB.223/2018, tanggal 10 Juli 2018.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, UUS SMF akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat menjadi awal bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau.

"Langkah ini merupakan usaha kami dalam mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan syariah di Indonesia, khususnya melalui penerbitan efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP)," kata Ananta, Senin (23/7). Menurut Ananta, pihaknya kini bisa mendorong perluasan pasar dengan bertambahnya alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Ia melanjutkan, penerbitan EBAS-SP berpotensi memberikan lebih banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. Produk EBAS-SP akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah dan investor berkesempatan memperoleh instrumen investasi yang berisiko rendah yang pada akhirnya akan memperbesar market sharepasar modal syariah.

Sementara bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP syariah dapat menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB. Hal ini bisa dilakukan tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB yang dimilikinya jatuh tempo sehingga akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu alias maturity mismatch.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×