kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sarana Multigriya Finansial menjajal bisnis syariah


Senin, 23 Juli 2018 / 15:27 WIB
Sarana Multigriya Finansial menjajal bisnis syariah


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menjajal bisnis syariah. Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan ini mendirikan umit usaha syariah (UUS). Izin SMF di segmen syariah sendiri sejalan dengan Surat Keputusan Dewan Komisoner OJK No. KEP-73 NB.223/2018, tanggal 10 Juli 2018.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, UUS SMF akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat menjadi awal bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau.

"Langkah ini merupakan usaha kami dalam mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan syariah di Indonesia, khususnya melalui penerbitan efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP)," kata Ananta, Senin (23/7). Menurut Ananta, pihaknya kini bisa mendorong perluasan pasar dengan bertambahnya alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Ia melanjutkan, penerbitan EBAS-SP berpotensi memberikan lebih banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. Produk EBAS-SP akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah dan investor berkesempatan memperoleh instrumen investasi yang berisiko rendah yang pada akhirnya akan memperbesar market sharepasar modal syariah.

Sementara bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP syariah dapat menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB. Hal ini bisa dilakukan tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB yang dimilikinya jatuh tempo sehingga akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu alias maturity mismatch.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×